Ditemukan 4 data
13 — 2
KAMELIA WATI BINTI TAJIRUN. SN Vs ACHEMAT BASORI BIN SATUWIN
PUTUS ANNomor : 05/Pdt.G/2011/PA.Ktp .BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ketapang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan Cerai Gugat yang diajukanoleh: KAMELIA WATI BINTI TAJIRUN.
5 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bastian bin Tajirun) dengan Pemohon II (Dewi binti Atak) yang dilaksanakan pada bulan November 1991 di Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara.
14 — 1
.-- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Sapriyanto bin Mahrup) terhadap Penggugat (Kamelia Wati binti Tajirun);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
5.
154 — 87
Put No.39/ PID.SUS/ 2013/ PN.BJW.menutupi jendela tersebut dan tidak mungkin saksi ALI IRFANSYAH melihatsesuatu kedalamnya ;Keterangan saksi TAJIRUN adalah angota Komite SDN Damu dan dialahyang bertemu Terdakwa di Rumah ASTI BAHARUN, pada saat terdakwamenyampaikan kepada ibu dari ASTI BAHARUN bahwa terdakwa tidakpernah melakukan tindakan pencabulan seperti yang dibicarakan olehKIWANG HAJ!
menyatakan tidak ada tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap saksi a de charge Anisa Nur Cahaya, hal ini menurut Majelis tidakmemiliki korelasi dan relevansi dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan olehTerdakwa kepada saksi korban Asti Baharun sebagaimana dalam pokok perkaraa quo, sehingga tidaklah secara serta merta Q/analogikan untuk dapatmenyatakan tidak adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap saksi korban Asti Baharun ;Bahwa keterangan saksi a de charge Tajirun
Put No.39/ PID.SUS/ 2013/ PN.BUW.menutupi jendela tersebut dan tidak mungkin saksi ALI IRFANSYAH melihatsesuatu kedalamnya ;Keterangan saksi TAJIRUN adalah angota Komite SDN Damu dan dialahyang bertemu Terdakwa di Rumah ASTI BAHARUN, pada saat terdakwamenyampaikan kepada ibu dari ASTI BAHARUN bahwa terdakwa tidakpernah melakukan tindakan pencabulan seperti yang dibicarakan olehKIWANG HAJ!
menyatakan tidak ada tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap saksi a de charge Anisa Nur Cahaya, hal ini menurut Majelis tidakmemiliki korelasi dan relevansi dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan olehTerdakwa kepada saksi korban Asti Baharun sebagaimana dalam pokok perkaraa quo, sehingga tidaklah secara serta merta adianalogikan untuk dapatmenyatakan tidak adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap saksi korban Asti Baharun ;Bahwa keterangan saksi a de charge Tajirun