Ditemukan 1 data
10 — 2
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Rodikun Bin Tajrah) dengan Pemohon II (Itoh Binti Ardi) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2004 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440.000,- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);