Ditemukan 1 data
4 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajur Kabupaten Bogor, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,- ( Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ).