Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 163/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 24 Juni 2019 — Pemohon:
WARDIANA
233
  • Tajura, yang semula tertulis tempat lahir anak pemohon di Dayah Muara dan nama anak pemohon tertulis Tajura adalah keliru, seharusnya tempat lahir anak pemohon yang benar adalah di Hospital Bersalin Aman Sidhu Medan Idaman Kuala Lumpur dan nama anak pemohon yang benar adalah Tajura Binti Jailani;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp215.000,00.,(dua ratus lima belas ribu rupiah).