Ditemukan 4 data
1.Fajri Takalaingang
2.Sahiyar Datu
14 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fajri Takalingang) dengan Pemohon II (Sahiyar Datu) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2004 di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manado tahun 2016;
Fajri Takalingang, 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir, pendidikanSMP, tempat tinggal di Desa Maen Jaga IV, Kecamatan Likupang Timur,Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya disebut sebagai, PEMOHON 1:2.
Bahwa Pemohon (Fajri Takalingang) telah melangsungkan pernikahan padatanggal 4 Maret 2004 di Maen, dengan seorang perempuan yang bernamaSahiyar Datu (Pemohon II) menurut syariat Islam dihadapan Pegawai Syarayang bernama Dahlan Pamatua dengan Wali Nikah ayah kandung dari isteriPemohon bernama Kader Datu dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yangmasingmasing bernama KaderBakari dan Ahmad Usman dengan maskawinberupa uang sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dibayar tunai;.
Bahwa setelah pernikahan Pemohon dan Pemohon Il, telah hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai Sseorang anakbernama Azhar Takalingang, umur 11 tahun;. Bahwa sejak pernikahan Pemohon dengan Pemohon II sampai sekarang initidak pernah bercerai dan pernikahannya tidak pernah dipermasalahkan olehoOrangorang yang berada dilingkungan tempat Pemohon dan Pemohon IItinggal;.
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Fajri Takalingang) denganPemohon II (Sahiyar Datu) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2004c.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Fajri Takalingang) denganPemohon II (Sahiyar Datu) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2004 diDesa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara;3.
54 — 12
PENETAPANNomor: 030/Pdt.P/2016/PA.MdoVaal olDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas IB Manado yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara cerai talak antara :Muslimin Mamintade, 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan SD, tempattinggal di Desa Wineru Jaga IV, Kecamatan Likupang Timur,Kabupaten Minahasa Utara, Selanjutnya disebut sebagaiPemohon I;Masrifa Takalingang
19 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jamaluddin Takalingang bin Mokhtar Takalingang) dan Pemohon II (Adawia Latara binti Musa La) yang dilangsungkan pada tanggal 27 Oktober 2012 di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara
- Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadila Agama Manado tahun 2020 untuk membayar
18 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( RIZAL POLII ) dengan Pemohon II ( INDAH ARISQA TAKALINGANG ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2018, di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara ;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rizal Polii) danPemohon II (Indah Arisqa Takalingang) yang dilangsungkan padatanggal 12 juli 2018 di desa Wineru ;3.