Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 863/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 8 Juli 2020 —
Terbanding/Terdakwa : DIDIK TAKARIJONO Als WAK GONDRONG
12544

  • Terbanding/Terdakwa : DIDIK TAKARIJONO Als WAK GONDRONG
    PUTUSANNOMOR 863/PID.SUS/2020/PT SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Didik Takarijono als Wak Gondrong;Tempat lahir : Surabaya;Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun / 10 Desember 1966;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jin.
    Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 11Juni 2020 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2020;Pengadilan Tinggi Surabaya;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabayatanggal 17 Juni 2020 Nomor 863/PID.SUS/2020/PT SBY, serta berkas perkaraNomor 257/Pid.Sus/2020/PN Sda tanggal 6 Mei 2020 dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara ini;Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjotertanggal 5 Maret 2020, yang berbunyi sebagai berikut:KESATUBahwa ia Terdakwa DIDIK TAKARIJONO
    melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama SALSABILABILQIS dengan hasil Kesimpulan : pasien perempuan umur kurang lebih limatahun, status gizi baik, pada pemeriksaan ditemukan selaput darah utuk(intak), ditemukan warna kemerahan dibibir kecil Kemaluan antara dubur danvagina;Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalamPasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa DIDIK TAKARIJONO
    Perkara 34/Sidoa/Euh.2/03/2020 sebagaimana pada SuratTuntutan yang dibacakan tanggal 29 April 2020, pada pokoknya berpendapatbahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yangdidakwakan kepadanya, oleh karena itu Penuntut Umum menuntut SupayaMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa DIDIK TAKARIJONO Als WAK GONDRONG bersalahmelakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan
    Menyatakan Terdakwa DIDIK TAKARIJONO Als WAK GONDRONG tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.