Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2012 — Putus : 08-02-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 9/Pdt.P/2012/PA.Mtw
Tanggal 8 Februari 2012 — PEMOHON I dan PEMOHON II
547
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAIDI Bin BUTEK) dengan Pemohon II (LANIAH Binti TAKHALUS) yang dilaksanakan pada tahun 1975 di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;-------------3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara; --------------------------------------------------------------------4.
    Pangeran Antasari RT.04 (lantingMimi), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barito Utara, disebut sebagai Pemohon I ; LANIAH Binti TAKHALUS, Umur 44 tahun, Agama Islam, Pendidikanterakhir Tidak tamat SD, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat kediaman di Desa Gandring RT.01 KecamatanTeweh Timur, Kabupaten Barito Utara dan selamaberperkara beralamat di Jl.
    permohonannyatertanggal 09 Januari 2012, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaMuara Teweh dengan perkara Nomor : 9/Pdt.P/2012/PA.Mtw tertanggal 09 Januari2012, yang berbunyi sebagai berikut ; 1.Bahwa, pada tahun 1975 antara Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut agama Islam di rumah Penghulu di Desa GandringKecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dengan Penghulu bernamaBahwa, pada saat pernikahan tersebut yang menjadi wali nikah adalah orang tuaPemohon II yang bernama Takhalus
    Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini; Bahwa, berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agarKetua Pengadilan Agama Muara Teweh segera memeriksa dan mengadili perkaraini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.De3.Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAIDI Bin BUTEK) denganPemohon II (LANIAH Binti TAKHALUS) yang dilaksanakan pada tahun 1975di Desa Gandring Kecamatan
    Barito Utara, saksi tersebut di bawah sumpahnya telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa, Saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, yaitu Saidi danBahwa, Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah di DesaGandring namun saksi lupa tanggal, bulan dan tahunnya; Bahwa, Saksi hadir ketika Pemohon I dan Pemohon II menikah;Bahwa, yang menikahkan Pemohon I dengan Pemohon II adalah Penghuluyang bernama YANANG dengan wali nikah orang tua Pemohon II yangbernama TAKHALUS
    padapokoknya sebagai berikut : Bahwa, Saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena Pemohon IIadalah sepupu Saksi, Pemohon I bernama Saidi dan Pemohon II bernamaLaniah; Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah di DesaGandring pada tahun 1975; Bahwa, Saksi tidak hadir ketika Pemohon I dan Pemohon II menikah; Bahwa, menurut cerita orang tua Saksi, yang mefikahkan Pemofion f dengan Pemohon II adalah wali nikah Pemohon II langsung yaitu orang tua PemohonII yang bernama TAKHALUS
Register : 08-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 05-07-2018
Putusan PA BUNTOK Nomor 0354/Pdt.P/2016/PA.Btk
Tanggal 1 Desember 2016 — Pemohon melawan Termohon
165
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asrun bin Takhalus) dengan Pemohon II (Sarhanah binti Jamidi) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 April 1991, di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon