Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 8-P/PM.III-18/AD/V/2020
Tanggal 11 Mei 2020 —
Terdakwa:
PRAKA STEVANUS L TALALUS
4517
  • TALALUS, Praka NRP 31081856730188, terbukti bersalah melakukan pelanggaran : "Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan denda sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    PRAKA STEVANUS L TALALUS
    TALALUS, Praka NRP31081856730188, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.