Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa:
RHOMADHON PUJI SANTOSO Als BODHONG Bin KOSENO
494
  • Kemudian pada saatdiinterogasi secara lisan terdakwa RHOMADHON PUJI SANTOSO AliasBODHONG mengakui kalau mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksiMOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING Bin IMAM SYAFII;won nnn anne Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 26 oktober 2020 sekira jam11.30 WIB terdakwa RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONGmenghubungi saksi MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING BinIMAM SYAFI melalui HP dan menanyakan apakah ada bahan (sabu) dandijawab oleh saksi MOHAMAD DIDIK TAKHRUR
    Kemudian pada saatdiinterogasi secara lisan terdakwa RHOMADHON PUJI SANTOSO AliasBODHONG mengakui kalau mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksiMOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING Bin IMAM SYAFII;won nnn anne Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 26 oktober 2020 sekira jam11.30 WIB terdakwa RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONGmenghubungi saksi MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING BinIMAM SYAFI HP melalui HP dan menanyakan apakah ada bahan (sabu) dandijawab oleh saksi MOHAMAD DIDIK TAKHRUR
    Fauzi alias Pesing yangberalamat di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar;Bahwa cara Terdakwa membeli sabusabu kepada saksi MohamadDidik Takhrur Fauzi alias Pesing adalah awalnya pada hari Senintanggal 26 Oktober 2020 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwamenghubungi saksi Mohamad Didik Takhrur Fauzi alias Pesing melaluiHP dan menanyakan apakah ada bahan (sabu) dan jawab oleh saksiMohamad Didik Takhrur Fauzi alias Pesing lya ada, kemudianTerdakwa pesan setengah (setengah gram) dan di jadikan 2
    paket,selanjutnya sekitar jam 12.30 Wib Terdakwa mengambil pesanan sabukepada saksi Mohamad Didik Takhrur Fauzi alias Pesing di rumah sdrDixky Desa Karanggayam Kec.
    Fauzi alias Pesing adalah awalnya pada hari Senintanggal 26 Oktober 2020 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saksiMohamad Didik Takhrur Fauzi alias Pesing melalui HP dan menanyakanapakah ada bahan (Sabu) dan jawab oleh saksi Mohamad Didik Takhrur Fauzialias Pesing lya ada, kemudian Terdakwa pesan setengah (setengah gram)dan di jadikan 2 paket, selanjutnya sekitar jam 12.30 Wib Terdakwamengambil pesanan sabu kepada saksi Mohamad Didik Takhrur Fauzi aliasPesing di rumah sdr Dixky Desa Karanggayam
Register : 16-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 7 April 2021 —
Terdakwa:
MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI Alias PESING Bin IMAM SYAFII
235
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Didik Takhrur Fauzi alias Pesing bin Imam Syafii tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak menyerahkanNarkotika Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI Alias PESING Bin IMAM SYAFII
    )dan dijawab oleh terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI aliasPESING Bin IMAM SYAFI kalau ada bahan (Sabu) dan saksi RHOMADHONPUJI SANTOSO Alias BODHONG memesan sabu sebanyak setengah gramdengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwaMOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING Bin IMAM SYAFImembaginya menjadi 2 (dua ) plastik klip dengan rincian yang satu klipnyaseharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya disendirikandisatu plastik klip lagi.
    Bahwa terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESINGBin IMAM SYAFI mendapatkan sabu tersebut dari saudara HUDA (DPO)alamat desa Kunir kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar yaitu pada hari Senintanggal 19 oktober 2020 dirumahnya saksi Dixky Tri Aly Buana Alias Marpitialamat desa karanggayam Kecamatan Srengat kabupaten Blitar dimanasebelumnya terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESINGBin IMAM SYAFI disuruh oleh saudara HUDA (DPO) untuk mengambilranjauan sabu di Kecamatan Ngunut kabupaten Tylungagung
    selanjutnya sabutersebut diserahkan kepada terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZIalias PESING Bin IMAM SYAFI yang telah menunggu dirumah Dixky Tri AlyBuana Alias Marpiti dan terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI aliasHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN BItPESING Bin IMAM SYAFI diberi secara CumaCuma yang selanjutnyadiedarkan kepada saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONG;Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No.
    WA 082175024275 dan terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRURFAUZI alias PESING Bin IMAM SYAFII mengakui trusb terang perbuatannyatela menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi RHOMADHON PU4JISANTOSO alias BODHONG;w Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 26 oktober 2020 sekira jam11.30 WIB saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONGmenghubungi terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESINGBin IMAM SYAFI HP melalui HP dan menanyakan apakah ada bahan (sabu)dan dijawab oleh terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI
    selanjutnya sabutersebut diserahkan kepada terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZIHalaman 6 dari 21 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN BItalias PESING Bin IMAM SYAFI yang telah menunggu dirumah Dixky Tri AlyBuana Alias Marpiti dan terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI aliasPESING Bin IMAM SYAFI diberi Ssecara CumaCuma yang selanjutnyadiedarkan kepada saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONG;Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No.
Register : 16-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 7 April 2021 —
Terdakwa:
MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI Alias PESING Bin IMAM SYAFII
2211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Didik Takhrur Fauzi alias Pesing bin Imam Syafii tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak menyerahkanNarkotika Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI Alias PESING Bin IMAM SYAFII