Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 161/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 15 Juni 2020 — Pemohon:
1.JANITRA HO
2.MARINA SASMITA
234
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan hukum bahwa seorang anak perempuan yang bernama Aiko Lindsay Takizawa, lahir di Samarinda pada tanggal 14 Juli 2011 adalah anak sah dari Pemohon suami istri, JANITRA HO dengan MARINA
    SASMITA;
  • Menyatakan hukum bahwa nama anak Pemohon yang semula AIKO LINDSAY TAKIZAWA, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-16022013-0037 atas nama AIKO LINDSAY TAKIZAWA, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Samarinda tanggal 18 Pebruari 2013, dirubah menjadi AIKO LINDSAY TAKIZAWA HO;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil Kota Samarinda paling lambat
    30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-16022013-0037 atas nama AIKO LINDSAY TAKIZAWA;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
  • maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon' padapokoknya mohon pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan atas namaAIKO LINDSAY TAKIZAWA, sekaligus perubahan nama anak Pemohon, yangsemula AIKO LINDSAY TAKIZAWA, sebagaimana tersebut dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor 6472LT160220130037 atas nama AIKO LINDSAYTAKIZAWA, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Samarinda tanggal 18Pebruari 2013, dirubah menjadi AIKO LINDSAY
    tanggal22 Januari 2018 (bukti P 3); Bahwa ibu kandung (Pemohon/Marina Sasmita) dari anak tersebut (AikoLindsay Takizawa) mengakui bahwa anaknya adalah hasil hubungandengan Pemohon (Janitra Ho) sebelum dilakukan perkawinan yang sah; Bahwa ibu kandung (Pemohon/Marina Sasmita) dari anak tersebut (AikoLindsay Takizawa) tidak keberatan anaknya untuk diakui dalamperkawinannya yang sah (bukti P 6);Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon mohon perubahan namaanaknya yang semula AIKO LINDSAY TAKIZAWA, sebagaimana
    tersebutdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472LT160220130037 atas nama AIKOHal.5 dari 8 Penetapan Nomor 161/Pat.P/2020/PN SmrLINDSAY TAKIZAWA, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Samarindatanggal 18 Pebruari 2013, dirubah menjadi AIKO LINDSAY TAKIZAWA HO;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 52 berbunyi:(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri tempat pemohon;(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana
    Menyatakan hukum bahwa seorang anak perempuan yang bernama AikoLindsay Takizawa, lahir di Samarinda pada tanggal 14 Juli 2011 adalahanak sah dari Pemohon suami istri, JANITRA HO dengan MARINASASMITA;3.
    Menyatakan hukum bahwa nama anak Pemohon yang semula AIKOLINDSAY TAKIZAWA, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta KelahiranNomor 6472LT160220130037 atas nama AIKO LINDSAY TAKIZAWA,dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Samarinda tanggal 18Pebruari 2013, dirubah menjadi AIKO LINDSAY TAKIZAWA HO;4.
Register : 14-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 161/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 15 Juni 2020 — Pemohon:
1.JANITRA HO
2.MARINA SASMITA
280
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan hukum bahwa seorang anak perempuan yang bernama Aiko Lindsay Takizawa, lahir di Samarinda pada tanggal 14 Juli 2011 adalah anak sah dari Pemohon suami istri, JANITRA HO dengan MARINA
    SASMITA;
  • Menyatakan hukum bahwa nama anak Pemohon yang semula AIKO LINDSAY TAKIZAWA, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-16022013-0037 atas nama AIKO LINDSAY TAKIZAWA, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Samarinda tanggal 18 Pebruari 2013, dirubah menjadi AIKO LINDSAY TAKIZAWA HO;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil Kota Samarinda paling lambat
    30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-16022013-0037 atas nama AIKO LINDSAY TAKIZAWA;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);