Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN UNAAHA Nomor 1/Pid.C/2024/PN Unh
Tanggal 4 Januari 2024 —
Terdakwa:
AGUSTAN Alias AGUS Bin TALIBAI
290
    1. Menyatakan Terdakwa AGUSTAN ALIAS AGUS BIN TALIBAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) minggu;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 92 (sembilan puluh dua) janjang buah sawit;

    Dikembalikan kepada PT.


    Terdakwa:
    AGUSTAN Alias AGUS Bin TALIBAI