Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AGUSTAN Alias AGUS Bin TALIBAI
29 — 0
- Menyatakan Terdakwa AGUSTAN ALIAS AGUS BIN TALIBAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) minggu;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 92 (sembilan puluh dua) janjang buah sawit;
Dikembalikan kepada PT.
Terdakwa:
AGUSTAN Alias AGUS Bin TALIBAI