Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 16-03-2014
Putusan PN AMLAPURA Nomor 91/Pid.B/2013/PN.AP
Tanggal 17 Oktober 2013 — - IDA BAGUS TALIKUP .
8731
  • Menyatakan terdakwa IDA BAGUS TALIKUP tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;5.
    - IDA BAGUS TALIKUP .
    dalam berkas perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang ada;Telah mendengar Tuntutan Pidana(requsitoir) dari Penuntut UmumNo.Reg.Perk:PDM46/AMLAP/10/2013 tertanggal 08 Oktober 2013 yang dibacakandidepan persidangan pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 yang Pada Pokoknya1Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkaraini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa IDA BAGUS TALIKUP
    secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan dan penganiayaansebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 410 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 351Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDA BAGUS TALIKUP dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalamTahanan Sementara ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) Buah TV Layar Datar ( LCD) Dalam Keadaan Rusak,e 1 (satu) Buah Jam Dinding (Tembok) dalam Keadaan
    tertulis, hanya memohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkara ini agar dapat mengurangiHukumannya, sedangkan Pendapat Penuntut Umum terhadap permohonan tersebut tetappada tuntutanya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaanPenuntut Umum Reg.Perk.No:PDM46/AMLAP/08.13 tertanggal 01 Agustus 2013 yangdibacakan pada sidang hari Senin tanggal 20 Agustus 2013 yang pada pokoknya sebagaiberikut:Dakwaan :KESATU :Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS TALIKUP
    tembok serta memukul jam dindingdan menendang gelas yang ada di Pos Portal tersbut ; Kemudian Terdakwa keluar dari Pos Portal dan terdakwa kembali memukul sebuahlampu rotator, menendang (satu) buah TV layar Datar (LCD), membanting 1(satu) buah jam dinding sehingga menyebabkan barangbarang tersebut menjadirusak dan tidak dapat dipergunksn Isgi ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS TALIKUP
    hukum menghancurkan, merusak,membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain ;1 Unsur barangsiapaMenimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatanpidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindariterjadinya salah subyek ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama IDABAGUS TALIKUP
Register : 06-12-2016 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 99/Pdt.P/2016/PN.Amp
Tanggal 23 Desember 2016 — PERDATA IDA BAGUS TALIKUP : Tempat / tanggal lahir Muncan, 8 April 1976, umur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, agama Hindu, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Br. Dinas Gunung Biau, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, yang selanjutnya disebut sebagai ………...PEMOHON
6916
  • PERDATAIDA BAGUS TALIKUP : Tempat / tanggal lahir Muncan, 8 April 1976, umur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, agama Hindu, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Br. Dinas Gunung Biau, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, yang selanjutnya disebut sebagai ...PEMOHON
    PENETAPANNomor : 99/Pdt.P/2016/PN.Amp DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara perdata permohonanpada peradilan tingkat pertama, telah menjatunkan Penetapan sebagai berikutAlas PErmMoehonian PemoOlhiOn seseeeee se esece nen mieeein ene meenemenmnnenemmmiennennememteIDA BAGUS TALIKUP : Tempat / tanggal lahir Muncan, 8 April 1976, umur 40tahun, jenis kelamin lakilaki, KewarganegaraanIndonesia, agama Hindu, pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal
    Menimbang, bahwa pada hari persidanganyang telah ditetapbkan Pemohon datang menghadap dipersidangan; Menimbang, bahwa atas permohonan yang dibacakan dimuka persidanganPemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyaPemohon telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat yaitu: 1.Bukti P1Bukti P2Bukti P3Bukti P4Bukti P5Bukti P6Bukti P7Bukti P8: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Provinsi Bali KabupatenKarangasem atas nama IDA BAGUS TALIKUP, NIK:5107070804760002
    tertanggal 18 September 2012; : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Provinsi Bali KabupatenKarangasem atas nama GUSTI AYU ASTIKA, NIK:5107075103770002 tertanggal 18 September 2012; : Fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga IDABAGUS TALIKUP, Nomor: 5107070910090088, tertanggal 30Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Karangasen;; : Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atas nama pasangan suamiisteri IDA BAGUS TALIKUP dan GUSTI AYU ASTIKA, Nomor:4374/