Ditemukan 1 data
20 — 7
Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang untuk mengirimkan Salinan Putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamaing untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah)