Ditemukan 1 data
AHLIS
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Sulteng, Cq.Dirreskrimsus Polda Sulteng
68 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Perampasan Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tindak Pidana dibidang kehutanan yaitu dengan cara setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di dusun towi, desa tamainus, kecamatan soyojaya, kabupaten morowali utara, sebagaimana dimaksud