Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN POSO Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pso
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
AHLIS
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Sulteng, Cq.Dirreskrimsus Polda Sulteng
6811
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Perampasan Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tindak Pidana dibidang kehutanan yaitu dengan cara setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di dusun towi, desa tamainus, kecamatan soyojaya, kabupaten morowali utara, sebagaimana dimaksud