Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2013 — Putus : 24-01-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN PALU Nomor 24/Pid.SUS/2013/PN/PL
Tanggal 24 Januari 2014 — DATLIN TAMALANGI
8115
  • DATLIN TAMALANGI
Register : 15-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN TILAMUTA Nomor 44/Pid.B/2020/PN Tmt
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Syahrianto Subuki. SH
5.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
Saleh Hagolo Alias Judi
14025
  • bertempat di teras rumah milik Saksi korban RemanMantu alias Reman di Desa Tanah Putih Kecamatan Dulupi KabupatenBoalemo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, telan melakukanpenganiayaan terhadap seorang yaitu Saksi korban Reman Mantu aliasReman dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawaldari ketika Terdakwa bersama Saksi korban, Saksi Santo Hasim alias Ato,Saksi Yasrin Tamalangi
    tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 September2019 sekitar pukul 02.30 WITA di rumah Reman Hamtu yang terletak diDesa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo; Bahwa Terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan tangankanan terkepal ke arah wajah namun Saksi korban berhasil menangkisdengan menggunakan kedua tangannya yang mengakibatkan Saksi korbanterjatuh ke tanah; Bahwa sepengetahuan Terdakwa hanya 1 (Satu) kali; Bahwa awalnya Terdakwa bersama Saksi korban, Santo Hasim danYayan Tamalangi
    atas uk + 1,5cm x 1,3 cm, lutut kanan bahwa uk + 2,6 cm x 1,2 cm;Kesimpulan:Luka lecet kebiuran diatas diduga disebabkan oleh kekerasan bendatumpul.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 pukul 02.30 WITAbertempat di rumah Saksi Korban Reman Hamtu yang terletak di DesaTanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, awalnya Terdakwabersama Saksi korban, Santo Hasim dan Yayan Tamalangi
    Anggota II sehingga dalam hubungannya dengan delik ini, maka disyaratkan adanyaperbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan luka pada badan atau terhadapkesehatan orang lain (HR 21 Oktober 1935);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperolehfakta yaitu pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 pukul 02.30 WITAbertempat di rumah Saksi Korban Reman Hamtu yang terletak di Desa TanahPutin Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, awalnya Terdakwa bersamaSaksi korban, Santo Hasim dan Yayan Tamalangi
Register : 04-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA MARISA Nomor 78/Pdt.P/2022/PA.Msa
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
2216
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernamaAfrilyanti Muntiuntuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernamaYusran Tamalangi;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah245.000,00(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);