Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 197/Pid.B/2021/PN Mam
Tanggal 24 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Yoce L Tamaramu alias Oche
8417
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yoce L Tamaramu alias Oche telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
    dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Hp Merk Vivo Warna Magnetik Nomor Imei 1 : 868797043116211 dan Imei 2 : 868797043116203;

    Dikembalikan kepada saksi Putri Ayu Solikah alias Putri Binti Suardi;

    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Pink Hitam dengan Nomor Polisi DC 2247 AR;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Yoce L Tamaramu


    Terdakwa:
    Yoce L Tamaramu alias Oche