Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Yoce L Tamaramu alias Oche
84 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yoce L Tamaramu alias Oche telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp Merk Vivo Warna Magnetik Nomor Imei 1 : 868797043116211 dan Imei 2 : 868797043116203;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Pink Hitam dengan Nomor Polisi DC 2247 AR;
Dikembalikan kepada saksi Putri Ayu Solikah alias Putri Binti Suardi;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yoce L Tamaramu
Terdakwa:
Yoce L Tamaramu alias Oche