Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANDI ARIF SETYAWAN Bin TAMARIYONO
99 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andi Arif Setyawan Bin Tamariyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
ANDI ARIF SETIAWAN, dikembalikan kepada Andi Arif Setyawan Bin Tamariyono ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
ANDI ARIF SETYAWAN Bin TAMARIYONO