Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 14 Desember 2021 —
Terdakwa:
ANDI ARIF SETYAWAN Bin TAMARIYONO
9913
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Arif Setyawan Bin Tamariyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    ANDI ARIF SETIAWAN, dikembalikan kepada Andi Arif Setyawan Bin Tamariyono ;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    ANDI ARIF SETYAWAN Bin TAMARIYONO