Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Sda
Tanggal 24 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
128
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (Tumariyono Bin Sakip) sebagai wali dari anak yang bernama Intan Anggi Tresya, lahir 15 Maret 2006 dan Bernama Naura Angelina Zamir, lahir 13 Mei 2011, hingga kedua anak tersebut dewasa atau telah mencapai umur 21 tahun;
    3. Menyatakan tujuan perwalian ini hanya digunakan untuk menjual sebidang tanak yang terletak di Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang akan dipakai untuk membayar
Register : 05-01-2017 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 15-09-2020
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 7/Pdt.P/2017/PA.Tmg
Tanggal 17 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
102
  • M E NETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama Setyo Nofiyanti Ningsih Binti Ngaidun dengan seorang laki-laki bernama Tumariyono Bin Juwaldi ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.186.000,- ( Seratus delapan

Register : 27-02-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 17-04-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.Kds.
Tanggal 24 September 2013 — Penggugat I : SAMIUN bin KASNO WARIDJAN Penggugat II : SUPARNO bin KASNO WARIDJAN Penggugat III : KHUSAERI bin KASNO WARIDJAN M E L A W A N Tergugat I : MUSNI NAFIS MALICHAH alias ANIEK NAFIS MALIKHAH Tergugat II : NAILUL ISTIQOMAH Tergugat III : SYAMSUL ARIFIN
20468
  • Raya SunanMuria.Yang benar adalah Utara : Sakinah, Timur : Jalan, Tumariyono dan Barat :Tanah Negara.B. Tanah di Desa Samirejo Kec. Dawe Kab. Kudus : Angka 1:Batas Utara tertulis : H. Nuhman dan Barat tertulis : Solikin.Yang benar adalah Utara : Irdjat dan Barat : Subchan.C. Tanah di Desa Tungel Kec. Nalumsari Kab. Jepara : Angka 1:Batas Utara tertulis : H. Kusdi.Yang benar Utara : H. Nursalim.Posita Nomer 4:A. Tanah di Desa Cendono Kec. Dawe Kab.