Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA Binti SONY
81 — 22
,M.H
Terdakwa:
SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA Binti SONY
95 — 25
Menyatakan Terdakwa SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA Binti SONY tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamDakwaan Kesatu tersebut;. Membebaskan Terdakwa SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA Binti SONY dariDakwaan Kesatu tersebut;. Menyatakan Terdakwa SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA Binti SONY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SecaraTanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan BukanTanaman;.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA BintiSONY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganHalaman 13 dari 18 halaman Putusan NOMOR 56/PID.SUS/2021/PT KDIketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;5.
Bau tanggal 12 April 2021 atas nama SONYA TAMBARIT JlAlias ECHA Binti SONY. Faktanya perkara nomor : 29/Pid.Sus/2021/PN.Bautanggal 12 April 2021 bukan atas nama SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA BintiSONY melainkan atas nama RUSLAN JUMI Alias IDUL Bin LA JUMI. Sehinggadengan demikian Pemohon Banding/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Baubautelah salah/keliru menempatkan orang/terdakwa dalam memori bandingnya.
Bahwaoleh karena perkara nomor : 29/Pid.Sus/2021/PN.Bau tanggal 12 April 2021 bukanatas nama SONYA TAMBARIT JI Alias ECHA Binti SONY, maka konsekuensiyuridisnya permohonan banding aquo harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima;Halaman 14 dari 18 halaman Putusan NOMOR 56/PID.SUS/2021/PT KDIB.
TANGGAPAN TERHADAP MEMORI BANDING PEMOHON BANDING PADAKEJAKSAAN NEGERI BAUBAU;Bahwa Terbanding menerima putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor :23/Pid.Sus/2021/PN.Bau tanggal 12 April 2021;Bahwa Terbanding tidak sependapat dan menolak apa yang telahdidalilkan/disampaikan melalui Memori Bandingnya oleh Saudara Penuntut UmumKejaksaan Negeri Baubau, pada tanggal 22 April 2021, yakni mengenai PutusanHakim Pengadilan Negeri Baubau terhadap Dakwaan Pasal yang dijatuhkanterhadap Terdakwa SONYA TAMBARIT