Ditemukan 2 data
121 — 20
Tamborno bin Mappiajeng alias Mappeaje (Penggugat II);3.7. Andawati binti Mappiajeng alias Mappeaje (Turut Tergugat II);3.8. Muh. Amin bin Mappiajeng alias Mappeaje (Penggugat IV);4. Menetapkan Menna binti Mappiajeng alias Mappeaje adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan menetapkan ahli warisnya sebagai berikut:4.1. Nedding/suami (Turut Tergugat VI-ghaib);4.2. Amir bin Nedding (Turut Tergugat VII- ghaib);4.3. Usman bin Nedding (Turut Tergugat VIII- ghaib);4.4.
Tamborno bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%8.7. Andarwati binti Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 140/1820 bagian atau 7,692%8.8. Amin bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%.9. Menetapkan bagian waris Menna binti Mappiajeng alias Mappeaje yang diperoleh sebesar 140/1820 atau 7,692% dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut:9.1. Nudding (suami) memperoleh 35/1820 bagian atau 1,923%9.2.
105 — 0
3.6. Tamborno bin Mappeajeng alias Mappeaje, (Penggugat II);
3.7. Andawati binti Mappeajeng alias Mappeaje, (turut Tergugat I);
3.8. Muh.
Mappeajeng alias Mappeaje dan istrinya yang harus dibagi waris kepada para ahli warisnya dengan bagian masing-msing:
- Menna anak perempuan memperoleh bagian: 140/1820 atau 8,3 %
- Akkas anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1820 atau 15 %
- Paeru anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1280 atau 15 %
- Kasma anak perempuan memperoleh bagian : 140/1820 atau 8,3 %
- Kane anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1820 atau 15 %
- Tamborno