Ditemukan 1 data
71 — 14
Menyatakan Terdakwa Herman bin Tamedang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Pol DD 2702 KK;dikembalikan kepada Terdakwa Herman Bin Tamedang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000, - (dua ribu rupiah).
Herman bin Tamedang