Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN MAJENE Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Mjn
Tanggal 16 Desember 2015 — Herman bin Tamedang
7114
  • Menyatakan Terdakwa Herman bin Tamedang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pol DD 2702 KK;dikembalikan kepada Terdakwa Herman Bin Tamedang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000, - (dua ribu rupiah).
    Herman bin Tamedang