Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN WONOSARI Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Wno
Tanggal 9 Agustus 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD IHSAN PRATAMA Alias TAMJOT Bin PURWANTO
313
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ihsan Pratama Alias Tamjot Bin Purwanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    MUHAMMAD IHSAN PRATAMA Alias TAMJOT Bin PURWANTO