Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 56/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon:
Iwan Suryaman
103
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 3278-LU-10112023-0041 tercantum atas nama Muhammad Alhanan Tammi yang lahir di Tasikmalaya diganti menjadi Muhammad Afkar Tammi
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk
    mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-10112023-0041, semula tercantum nama Muhammad Alhanan Tammi di ganti menjadi Muhammad Afkar Tammi;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);