Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 31 Juli 2017 — EDWIN MATTHEW TAMPOENE
197
  • Menyatakan terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3.
    EDWIN MATTHEW TAMPOENE
    Menyatakan terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana didakwa melanggar Pasal127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamDakwaan Kedua.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) Tahun dan6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di depan persidangan PengadilanNegeri Denpasar dengan dakwaan sebagai berikut :KESATUsame Bahwa ia terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE pada hari Minggutanggal 19 Februari 2017 sekitar jam 21.50 WITA atau pada suatu waktu dalambulan Februari 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017bertempat di Jalan Perum Dalung Permai, Banjar Tegal Permai, DesaKerobokan
    Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDWINMATTHEW TAMPOENE pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitarjam 21.50 WITA, bertempat di Jalan Perum Dalung Permai, Banjar TegalPermai, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,karena terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis ganja." Bahwa benar berawal dari adanya informasi/laporan masyarakat yangmenyebutkan bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja yangdilakukan oleh terdakwa.
    Menyatakan terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE telah terbukti secarattsah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum, sebagai penyalahguna narkotika golongan bagi dirisendiri ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas denganpidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 28-11-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1354/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2020 — Penuntut Umum:
Chandra Andhika Nugraha, SH
Terdakwa:
Edwin Matthew Tampoene
3822
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan

    ;
  • Dikembalikan kepada terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE ;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    Penuntut Umum:
    Chandra Andhika Nugraha, SH
    Terdakwa:
    Edwin Matthew Tampoene
    ;Dikembalikan kepada terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE ;4.
    Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan yaitusehubungan dengan adanya masalah penangkapan dan penggeledahanterhadap saudara EDWIN MATTHEW TAMPOENE yang terlibat dalamtindak pidana narkotika.
    Bahwa benar pada saat Polisi melakukan Penggeledahan danpenangkapan terhadap EDWIN MATTHEW TAMPOENE di TKP 1: JalanRaya Sempidi Depan Perum Taman Mahayu, Br/Lingkungan Kangin TamanMahayu, Desa. Sempidi Kec. Mengwi, Kab.
    Dengan nomer 5471/2019/NF cairan warna kuning/urine milikterdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE adalah benar tidakmengandung Sediaan Narkotika dan atau Psikotropika (NEGATIP).
    ;Dikembalikan kepada terdakwa EDWIN MATTHEW TAMPOENE ;6.