Ditemukan 1 data
34 — 5
Menetapkan perubahan nama SAMTO bin WARIYA tanggal 10 Juni 1970 sebagaimana dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 64/04/VIII/2017 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi menjadi TAMPRIN bin SLAMET , tanggal lahir 11 Agustus 1973.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp. 251000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah ).