Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2014 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 174/Pdt.G/2014/PA.Nnk
Tanggal 12 Mei 2015 — Penggugat melawan Tergugat
2614
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Herlang, Kabupaten Tamuntung dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan untuk di catat dalam daftar yang disediakan itu;5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah).
    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah menurut syariat Islampada tanggal 31 Juli 2010 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor ,tanggal 3 Agustus 2010, yang di keluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Herlang, Kabupaten Tamuntung;. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dan Tergugat hidupbersama di rumah nenek Penggugat di Sulawesi selama 3 (tiga) hari,kemudian pindah dan tinggal bersama di Nunukan hingga pisah;.