Ditemukan 1 data
1.JENLY ARTER JEFRY TAMUNTUAN
2.CHRISTA AMELIA ADAM
25 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengesahkan anak CARISSA CHRITMAS TAMUNTUTAN yang lahir di Borgo pada tanggal 25 Desember 2019 di sahkan dan dimasukkan dalam Perkawinan dari pasangan suami istri JENLY ARTER JEFRY TAMUNTUTAN dan CHRISTA AMELIA ADAM.
- Mengijinkan Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mengesahkan anak CARISSA CHRITMAS TAMUNTUTAN yang lahir di Borgo pada tanggal 25 Desember 2019 dalam perkawinan Para pemohon dan mencatatkan dalam Akte Kelahirannya tersebut;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp160.000, (Seratus enam puluh ribu rupiah);