Ditemukan 4 data
M. RAMA ERFAN, SH
Terdakwa:
DEVITA RACHMANIA UDI SAPUTRI Binti CIK UJANG ABAS alm
88 — 18
uang senilai Rp.3.000.000,kerekening terdakwa, sedangkan sisa uang Rp.200.000, agar diisikan sajapulsa ke no hanphone terdakwa, atas perintah terdakwa tersebut tanpamenaruh rasa curiga saksi Saksi YAYITA SWASTY mengikuti perintahterdakwa, setelah memastikan uang telah berada direkening terdakwa, laluterdakwa keluar dari salon sambil berpurapura menghubungi supirnya danlangsung kabur menggunakan GOCAR Ojek Online.Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MARIA SOFYANASARI FALAX Binti A.A TAMZIEL
Saksi MARIA SOFYANA SARI FALAX Binti A.A TAMZIEL, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 15.38 Wibbertempta di sebuah salon Make over yang berada di Jalan DiponegoroGotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, telah terjadiTindak Pidana Penipuan, yang menjadi korban penipuan adalah saksisendiri, dan pelaku Tindak Pidana Penipuan tersebut adalahTerdakwa;Bahwa berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 SekitarPukul
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eri Syafrianto bin Mangkuk) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Indah Pusvita Sarie binti Baitullah Tamziel) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;
- Membebankan kepada
18 — 0
Tamziel Falax, BA) didepan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Konpensi dengan rincian sebagai berikut:
- Mutah berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah berjumlah
DALAM REKONPENSI
17 — 3
Tamziel Falax, BA) didepan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Konpensi dengan rincian sebagai berikut:
- Mutah berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah berjumlah
DALAM REKONPENSI