Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 139/PID/2021/PT SMR
Tanggal 16 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : VIRGIAWAN LISTANTO Als EGI Bin TAMSIEL Diwakili Oleh : Sarif Pandurata Arifin, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum : HERU SURYADMIKO. R, S.H.
189
  • Pembanding/Terdakwa : VIRGIAWAN LISTANTO Als EGI Bin TAMSIEL Diwakili Oleh : Sarif Pandurata Arifin, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum : HERU SURYADMIKO. R, S.H.
    Nama lengkap : Virgiawan Listanto Als Egi Bin Tamsiel;2. Tempat lahir : Sangatta;3. Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 19 November 1998;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Gg. Dian Patra Rt/Rw 001/000 Kel. SangattaSelatan Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutim;7. Agama : Islam;8.
    Perkara: PDM109/SGT/032/2021 tanggal 22 Maret 2021 pada Kejaksaan Negeri Sangattaterhadap Terdakwa Virgiawan Listanto Als Egi Bin Tamsiel sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Virgiawan Listanto Als Egi Bin Tamsiel pada hari Senintanggal 04 Januari 2021 sekira jam 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada harilain dalam bulan Januari 2021 atau setidaktidaknya pada hari lain dalam tahun2021 di KM. 24 Sangatta Kab.
    SAPTO SRI SUHARTOMOmenyatakan barang bukti nomor : 03656/2021/NNF berupa 1 (Satu) kantongplastik berisikan kristal warna putih milik Terdakwa Virgiawan Listanto Als EgiBin Tamsiel adalah positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan nomorurut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barangbukti dikembalikan dengan berat netto 0,419 (nol koma empat satusembilan) gram;Halaman 4 dari 13 Halaman Putusan Nomor 139/PID/2021/PT SMR Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti
    114 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.AtauKedua:Bahwa Terdakwa Virgiawan Listanto Als Egi Bin Tamsiel pada hari Jumattanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 15.10 WITA dan pukul 15.30 WITA atausetidaktidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2021 atau masih dalamtahun 2021 di kamar 207 Hotel Primadona di JI.
    Menyatakan Terdakwa Virgiawan Listanto Als Egi Bin Tamsiel terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum.2.
Register : 07-01-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 3/Pid.B/2021/PN Skh
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.ASPI RIYAL JULI INDARMAN,SH.MH
2.Ghilang Pradiantoro Fajrin, S.H.
3.RISZA KUSUMA,SH
Terdakwa:
1.EGI PRANATA ALS HAIDAR ALFARESI ALS SANDI MULYADI ALS MUHAMMAD ADI GIPRA
2.DAFIN Bin AMED
33294
  • namun pernah melihat Ebanking transferan dari rekening saksi ke rekening TAMSIEL sejumlahberapa saksi tidak ingat.
    Doddy Widodo, SE bin Soertopo, SriSusiloningsih binti Sarmin Noto Suwito, Muhammad Tamsiel DM binAbdul Hamid, Andi Ety Surya, SS. M. Hum, Dr. Agus Sudarya, SE, SH,MM, M.Sc bin H.
    Bahwa uang sejumlah Rp.28.000.000.000, (dua puluh delapan milyarrupiah) yang diminta para terdakwa tersebut tidak dikembalikan olehpara terdakwa kepada pemiliknya saksi SRI SUSILANINGSIH BINTISARMIN NOTO, hingga saat ini telah terdakwa gunakan secaramelawan hukum, dengan diberikan kepada orang lain diantaranyaMuhammad Tamsiel DM bin Abdul Hamid, Andi Ety Surya, SS. M. Hum,Dr. Agus Sudarya, SE, SH, MM, M.Sc bin H.