Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 31 Juli 2019 — TANATEX
3814
  • TANATEX
    Tanatex: 48 tahunPabeyan Rt. 002 Rw. 012, Desa Cipaku, Kec.Paseh,Kab. Bandung. Dalam hal ini diwakili olehKuasanya A. HERMAWAN, SH, Advokat danPenasehat Hukum pada Kantor Hukum AHERMAWAN dan REKAN yang beralamat di Jl.Cipaku No. 99, Majalaya, Kabupaten Bandung,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11Februari 2019 (terlampir), untuk selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT ;MELAWANCV. TANATEX, beralamat di JI.
    Exceptio obscuur libel: Bahwa identitas dan legal standing dari sdr.Mustopa sebagai karyawan CV Tanatex, adalah kabur dan tidak jelas,adapun dasar dan fakta hukumnya, adalah sebagai berikut:1) Bahwa Penggugat menggugat Tergugat dengan identitassebagaimana terurai dalam surat gugatannya adalah bernamaMustopa sebagai Karyawan CV Tanatex, sedangkan jelas jelasdan nyata, bahwa Tergugat, tidak pernah memiliki dan ataumempunyai karyawan dengan nama Mustopa dan perusahaandengan nama CV Tanatex;2) Bahwa
    Tanatex adalah salah alamat, olehsebab usaha rajutan pembuatan sarung bukan industry pabrikan akantetap! dalam kapasitas rumahan, oleh karenanya Tergugat dari dahulusampai dengan sekarang tidak memiliki nama usaha dan atau usahadengan nama CV. Tanatex ;2.
    Tanatex, selain itu berdasarkan bukti T5 berupa kwitansipembayaran pesangon menyebutkan Penggugat telah menerimasejumlah pesangon dari Tergugat, oleh karenanya terbukti Tergugatmengakui bahwa Penggugat bekerja di CV.
    Tanatex yang sebenarnyaadalah Pertenunan LUMIN RUSDI (bukti T2, bukti T3 dan bukti T4) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T5 berupa kwitansi yangmenyebutkan bahwa Penggugat (Emus Mustopa) menerima pembayaranpesangon berikut THR dari Tanatex pada tanggal 21 November 2003 ;Menimbang, bahwa bilamana dikaitkan dengan usaha PertenunanLUMIN RUSDI (bukti T2, bukti T3 dan bukti T4) dengan kwitansi yangditanda tangani oleh Penggugat dengan nama Tanatex (bukti T5)berdomisili dialamat yang sama JI.
Register : 28-12-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1072/Pid.B/2015/PN.Blb.
Tanggal 27 Januari 2016 — Acu bin Idi
2617
  • Saksi TOMMY HIDAYAT : Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga ; Bahwa benar saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik ; Bahwa benar telah terjadi pencurian benang yang ada di CV. tanatex ; Bahwa benar pencurian tersebut diketahui pada hari Senin, tanggal 19Oktober 2015 sekitar jam 23.00. Wib. di pabrik CV. Tanatex Kp.
    Saksi INDRA PERMANA : Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyaihubungan keluarga ; Bahwa benar saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik ; Tentang adanya pencurian benang yang ada di CV. tanatex ; Bahwa benar adanya pencurian diketahui pada hari Senin, tanggal 19Oktober 2015 sekitar jam 23.00. Wib. di pabrik tenun CV. Tanatex Kp.Babakan Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung ; Bahwa benar pencurian benang tersebut saksi bersama sdr.
    Saksi JAENUDIN : Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga ; Bahwa benar saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik ; Tentang adanya pencurian benang yang ada di CV. tanatex ; Bahwa benar adanya pencurian diketahui pada hari Senin, tanggal 19Oktober 2015 sekitar jam 23.00. Wib. di pabrik tenun CV. Tanatex Kp.Babakan Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung ; Bahwa benar pencurian benang tersebut saksi bersama sdr. Indra ; Bahwa benar sdr.
    TANATEX tanpa seizin pemiliknya dan dijualnyakepada terdakwa ; Bahwa terdakwa membeli benang tersebut dari hasil curian yang dilakukan olehsdr. Indra dan sdr. Jaenudin tersebut yang dilakukan sejak bulan Pebruari 2015sampai dengan bulan Oktober 2015 ; Bahwa benar setiap terdakwa membeli benang tersebut perkilonya dihargaiRp.12.000.
    TANATEX tanpa seizin pemiliknya dan dijualnyakepada terdakwa sejak bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015dan setiap terdakwa membeli benang tersebut perkilonya dihargai Rp.12.000.
Register : 28-12-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1080/Pid.B/2015/PN.Blb.
Tanggal 27 Januari 2016 — INDRA PERMANA Bin OMON (Alm).
189
  • yang pada pokoknyamenyatakan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan terhadap diri ParaTerdakwa seringanringannya ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa terdakwa INDRA PERMANA bersama dengan terdakwa IlJAENUDIN bin ASO pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul21.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atausetidaknya terjadi dalam tahun 2015 bertempat di Pabrik Tanatex
    ataulebih dengan bersekutu,untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atauuntuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan, merusak,memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut. perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama dengan terdakwa Il sekira pukul 20.30 Wib berangkat dari rumahterdakwa menuju Pabrik TANATEX
    disimpan di ruang musola, kemudian setelah berhasil mengambilbenang tersebut para terdakwa menjual benang kepada saksi ACU bin ADI,perbuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar dan bagian keamanan pabrikkemudian para terdakwa berhasil diamankan dan selanjutya para terdakwabeserta barang buktinya di serahkan ke polsek Majalaya untuk proses lebihlanjut .Bahwa para terdakwa dalam mengambil Benang milik saksi HENDRARUSDI tanpa seijin dari pemiliknya dan para terdakwa telah mengambil benangdi pabrik TANATEX
    ACU dengan cara ditimbang / di kilo dengan harga jualRp. 12.000, (dua belas ribu) per kilo gram ;Bahwa benar Para Terdakwa mengambil benang tersebut sudah 16(enam belas) kali ;Bahwa benar Terdakwa adalah mantan karyawan Pabrik Tanatex ;Bahwa benar dari hasil pencurian dan penjualan barang tersebut ParaTerdakwa mendapatkan keuntungan masingmasing sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) ;Bahwa benar perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) Ke4, dan Ke5 KUHPidana