Ditemukan 4 data
RUTH TANDAGON
24 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan Pemohon Ruth Tandagon dan Almarhum Michael Indap yang dilangsungkan pada tanggal 10 September 1969 di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Eben Haezer Kosio;
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengam menunjukkan Salinan Penetapan
Pemohon:
RUTH TANDAGON
RUTH TANDAGON
15 — 1
Pemohon:
RUTH TANDAGON
Terdakwa:
RIFALDI TANDAGON alias RIFAL
48 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rifaldi Tandagon Alias Rifal tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
RIFALDI TANDAGON alias RIFAL
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama (Juvita Kristania Komaling binti Fentje Komaling) untuk menikah dengan (Irfandi Tandangon bin Hata Tandagon);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 341000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);