Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 125/Pdt.P/2021/PN Ktg
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
RUTH TANDAGON
245
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan Pemohon Ruth Tandagon dan Almarhum Michael Indap yang dilangsungkan pada tanggal 10 September 1969 di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Eben Haezer Kosio;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengam menunjukkan Salinan Penetapan
    Pemohon:
    RUTH TANDAGON
Register : 06-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 111/Pdt.P/2021/PN Ktg
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon:
RUTH TANDAGON
151
  • Pemohon:
    RUTH TANDAGON
Register : 01-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 286/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Tanggal 5 Desember 2023 —
Terdakwa:
RIFALDI TANDAGON alias RIFAL
480
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rifaldi Tandagon Alias Rifal tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    RIFALDI TANDAGON alias RIFAL
Register : 13-08-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA Lolak Nomor 183/Pdt.P/2020/PA.Llk
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
216
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama (Juvita Kristania Komaling binti Fentje Komaling) untuk menikah dengan (Irfandi Tandangon bin Hata Tandagon);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 341000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);