Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2008 — Upload : 01-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468K/Pdt/2008
Tanggal 3 Juni 2008 —
256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJIU TANDAKO ; LINCE KAUNA, dkk. ; Pr. HARIANA LIMPUTOH ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA, Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO, Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA GORONTALO
    DJIU TANDAKO,2. LINCE KAUNA, Suami istri kKeduanya bertempat tinggaldi Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, KotaGorontalo ;3. Lk. RONY TANDAKO, bertempat tinggal di KelurahanBiawao, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, yangdalam hal ini ketiganya memberikan kuasa kepada : ISMAILPELU, SH. Advokat, berkantor di Perumahan Graha AgusSalim Blok E No. 8 Kota Gorontalo ;Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat/Pembanding ;melawan:Pr.
    Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi menyerahkan SertifikatNomor : 122 atas nama Djiu Tandako dan Sertifikat No. 16 atas namaDjiu Tandako ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat danTergugat Il secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesarRp. 719.000, (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat dan Il/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telahdiperbaiki
    Tan GienFong Nio pada tahun 1960 telah memungut seorang anak yatim piatuberjenis kelamin lakilaki yang berumur sekitar 15 tahun yang bernamaDjiu Tandako (Tergugat asal) yang masih merupakan kerabat dekat(ponakan) dari almh. Ny. Tan Gien Fong Nio, hal ini dilakukan karenamereka tidak mempunyai anak lakilaki sehingga kehadiran anak pungutini dapat membantu usaha yang mereka jalani.
    , sertifikat Nomor 16 atasnama Djiu Tandako, sedangkan dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo Nomor 05/Pdt.G/2006/PN.Gtlo tanggal 12 Juli 2007, haltersebut dicantumkan dalam amar putusan Rekonvensi Nomor 2 (dua)sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, melampauipermohonan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi/ Pembanding, sehingga menurut Majelis Hakim PengadilanTinggi amar putusan Nomor 2 (dua) dalam Rekonvensi tersebutdikesampingkan.
    RONY TANDAKO, tersebut ;Menghukum para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayarbiaya perkaradalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2008 oleh Atja Sondjaja, SH. HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H. Muhammad Taufik, SH.MH. dan Dr. H.