Ditemukan 1 data
30 — 5
Menyatakan Terdakwa CAHYA Bin TANDIJOKO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.
* Pidana - Jaksa Penuntut Umum YENDRI AIDIL FIFTHA, SH- Terdakwa CAHYA bin TANDIJOKO