Ditemukan 3 data
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
ROCKY CAHAYA TANDORO
24 — 22
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ROCKY CAHAYA TANDORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengedarkan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
ROCKY CAHAYA TANDORO
15 — 3
Julianto Tandoro :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai adik kandungnyaPemohon ;e Bahwa saksi mengetahui pemohon mengajukan permohonan gantinama ; Bahwa saksi mengetahui kalau nama Pemohon dahulu adalah TanSwie Hong dan sekarang ingin mengganti namanya menjadi NikmaturRohmah ;e Bahwa pemohon pernah menikah dengan seorang Ustad pada tahun1999 namun sekarang sudah meninggal dunia dan memeluk agamaIslam serta ingin membaur dengan nama barunya ;e Atas keterangan saksi, Pemohon menyatakan tidak berkeberatan
70 — 30
Bengkulu dilakukanpenimbangan Nomor :981/10687.00/2018tanggal 22Desember 2018yangditimbang oleh Haru Tandoro Sutomodiketahui oleh Ade Gusti Ayu An PimpinanCabang PT.