Ditemukan 1 data
13 — 8
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanggamus untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Agung Kabupoaten Tanggamud untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).