Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 974/PID.SUS/2014/PN Rap
Tanggal 10 Februari 2015 — Pidana - HOTMAN SIMANJUNTAK Alias PANCE
383
  • Menyatakan Terdakwa HOTMAN SIMANJUNTAK ALIAS PANCE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOTMAN SIMANJUNTAK ALIAS PANCE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.