Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN Kaimana Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Kmn
Tanggal 2 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Willy Ater, S.H
2.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Dominggus Kaisona
9961
  • Pid .1.A.3 PUTUSANNomor 7/Pid.Sus/2020/PN KmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kaimana yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :on oop F oa PYNama lengkap : Dominggus Kaisona;Tempat lahir : Kaimana;Umur/Tanggal lahir : 55 tahun/12 Juli 1964;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Tanggaromi Kabupaten Kaimana;Agama : Kristen Protestan
    Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat)kali dengan anak korban untuk memenuhi napsu birahinya yaitu pada bulanNovember tahun 2019 dengan tempat kejadian yang sama di rumah saksiYAKOBUS NOMENSEMEN DASMASELA ;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Kmn Bahwa pada saat kejadian tersebut anak korban BUNGA FLAMBOYANmasih berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akte KelahiranNomor : 9208LT170720120019 menerangkan bahwa anak korban BUNGAFLAMBOYAN lahir di Tanggaromi
    ada orangdalam rumah tersebut hanya anak korban dan Terdakwa, demikian juga dengankejadian ketiga dan keempat di kampung tidak ada orang yang mengetahuikejadian tersebut dilakukan pada siang hari;Halaman 6 dari 18 Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN KmnBahwa setelah kejadian ini anak koroban merasa malu kepada orangorang dilingkungan anak korban dan juga keluarga anak korban karena anak korbanhamil, dan ini yang menyebabkan anak korban tidak mau melanjutkan sekolahlagi dan kembali ke kampungnya di Tanggaromi
    persidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada bulan September 2019 Terdakwa tinggal di rumah pak guruDasmasela selama 1 (satu) minggu dan selama Terdakwa tinggal membantumengangkat air minum di rumah pak guru Dasmasela;Bahwa yang tinggal dirumah tersebut adalah pak guru Dasmasela, anak korbanBUNGA FLAMBOYAN, Shuyan anak kepada desa Tanggaromi
    yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alatkemaluan (vagina) anak korban Bunga Flamboyan dan menggerakgerakan alatkemaluan (panis) Terdakwa menggesek dinding alat kemaluan (vagina) anakkorban BUNGA FLAMBOYAN kurang lebih sepuluh menit hingga Terdakwamengeluarkan sperma ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban BUNGAFLAMBOYAN;Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban BUNGAFLAMBOYAN sebanyak 4 (empat) kali, 2 (dua) kali di rumah pak guru Dasmasela ,dan 2 (dua) kali di kampung Tanggaromi
Register : 29-04-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN Kaimana Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Kmn
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.MARIA P.D.J MASELLA, S.H
2.JASMAWATI, S.H.
Terdakwa:
Cais Ade Noer Namsau Alias Cais
7927
  • Tempat lahir : Tanggaromi ;. Umur/tanggal lahir =: 25 Tahun/ 23 Februari 1994 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;. Tempat tinggal : Jalan Perindustrian, Kabupaten Kaimana;. Agama : Protestan ;.
    korban dengan menggunakan mobil Saksi dantelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Anak korban; Bahwa Awalnya Saksi dan suami Saksi memberi tanggungjawab kepadakeluarga kami yang bernama Yeremias Namsau untuk mengoperasikan mobilkami tersebut, karena mobil kami adalah mobil taxi yang digunakan seharihariuntuk mengangkut penumpang tujuan Kota ke TanggoromiTanggaromi keKota, namun karena Yeremias Namsau sering mengkonsumsi minuman kerasdan mobil taxi kami tersebut sudah satu bulan di Tanggaromi
    akhirnyaTerdakwa beralasan kepada Anak korban dengan perkataan jangan disini tidakenak, lalu Terdakwa menjawab oh iyo sudah sebentar kita pergi ketanggaromi sehingga Terdakwa langsung mencabut kemaluannya (penis) darikemaluan (vagina) Anak korban;Bahwa saat kejadian Terdakwa menyetubuhi Anak koroban secara paksamemang tidak ada yang melihat, namun setelah Anak korban beralasan kepadaTerdakwa dengan perkataan jangan disini tidak enak, lalu Terdakwa menjawaboh iyo sudah atau sebentar kita pergi ke tanggaromi
    korban kemudiantangan kanan Terdakwa menurunkan celana serta celana dalam Anak korbanhingga terlepas lalu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya kemudianTerdakwa memasukan kemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak korbannamun Anak korban berusaha merontak untuk melepaskan diri dari Terdakwanamun Terdakwa memegang kaki Anak korban sehingga Anak korban beralasankepada Terdakwa dengan mengatakan jangan di sini tidak enak, lalu Terdakwamenjawab oh iyo sudah atau sebentar kita pergi ke tanggaromi
    korban kemudian tangan kananTerdakwa menurunkan celana serta celana dalam Anak korban hingga terlepas laluTerdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya kemudian Terdakwa memasukankemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak korban namun Anak korbanberusaha merontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa namun Terdakwamemegang kaki Anak korban sehingga Anak korban beralasan kepada Terdakwadengan mengatakan jangan di sini tidak enak, lalu Terdakwa menjawab oh iyosudah atau sebentar kita pergi ke tanggaromi
Register : 11-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 65/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal 29 Juli 2024 — Pemohon:
Yohan Sarara
108
  • Menetapkan anak Pemohon yang bernama Mathilda Yoicke Sarara lahir di Tanggaromi pada tanggal 28 Juli 2009 sebagai anak kandung dari Pemohon dan istri pemohon bernama Imelda Nimbafu (Almarhum);
3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);