Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 213/Pid.B/2023/PN Skw
Tanggal 20 Desember 2023 —
Terdakwa:
THOMAS TOIK Anak Dari TOMATIUS TANGTIONO (ALM)
3324
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TOIK Anak Dari TOMATIUS TANGTIONO (Alm) tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Tindak Pidana Pengelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu

    Terdakwa:
    THOMAS TOIK Anak Dari TOMATIUS TANGTIONO (ALM)
Register : 16-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 21/PID/2024/PT PTK
Tanggal 30 Januari 2024 — Pembanding/Terdakwa : THOMAS TOIK Anak Dari TOMATIUS TANGTIONO (ALM)
Terbanding/Penuntut Umum : HERI SUSANTO, S.H.
4122
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa THOMAS TOIK Anak dari TOMATIUS TANGTIONO (alm);
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 213/Pid.B/2023/PN Skw. tanggal 20 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya jumlah hukuman yang dijatuhkan dan perbaikan
    kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TOIK Anak dari TOMATIUS TANGTIONO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja dengan secara berlanjut;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan
    Pembanding/Terdakwa : THOMAS TOIK Anak Dari TOMATIUS TANGTIONO (ALM)
    Terbanding/Penuntut Umum : HERI SUSANTO, S.H.