Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN KALABAHI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 24 Nopember 2021 —
2.MATIUS SUPIT ANTONIO, SH
Terdakwa:
Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles
12139
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak PidanaTanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judisebagaimanadalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidanakepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama7(tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masapenangkapan dan/atau masa

    2.MATIUS SUPIT ANTONIO, SH
    Terdakwa:
    Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles
    PUTUSANNomor 81/Pid.B/2021/PN KlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles;Tempat lahir : Kalabahi;Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 14 Desember 1974;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Bungawaru, RT.001/RW.001 Kelurahan KalabahiTimur, Kecamatan Teluk
    Mutiara, Kabupaten Alor;Agama : Katolik;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles ditangkap pada tanggal 10September 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/54/IX/RES.1.12/2021 tanggal 10 September 2021;Terdakwa Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yaitu terdakwaSELESTINUS TANIWARA,A.Md Alias SELES selama 10 (sepuluh)Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Putu Okid Yusafiadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena perjudian kuponputih yang dilakukan oleh Terdakwa Selestinus Taniwara; Bahwa Terdakwa saat itu kami tangkap ketika sedang melakukanperjudian kupon putih pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekitarjam 17:30 WITA bertempat di salah satu kamar bagian belakang rumahmilik Terdakwa yang terletak di Bungawaru, RT.001/RW.001, KelurahanKalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara
    Menyatakan Terdakwa Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hakdengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.