Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 K/Pdt/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — JUMINGAN VS RATNA WULANDARI
5937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sedangkanperkara perdata tersebut terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Tulungagung pada tanggal 24 Juni2008, oleh karena adanya kesalahan dalam Putusanmaka Putusan tersebut tidak sah dan cacat hukum;Fakta Fakta Hukum yang berupa Pengakuan dari PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi / Terbanding"Jumingan anak dari Karmin dan Rumi, menandakangugatan Penggugat salah alamat tidak dapatdibuktikan kebenarannya tentang pihak Tergugat,sedangkan Tergugat bukan bernama Jumingan akantetapi bernama Jumingan Tanjojo