Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pdt.G.S/2017/Pn Mdn
Tanggal 25 September 2017 — - SUPARDI SULINA (PENGGUGAT) - TAN SAI TIN Alias A T I N, (TERGUGAT)
3418
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Nomor 1207264501600003 atas nama TANSAI TIN; Putusan perkara perdata Gugatan Sederhana No. 13/Pdt.G.S/2017/PN.Mdn. Page 10Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat seperti tersebut di atas,Penggugat telah mengajukan tanggapannya secara tertulis tertanggal 18September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :A. Tentang Perbaikan Nama Penggugat;1.
    Bahwa oleh karenanya melalui tanggapan ini Penggugat menyatakanperbaikan nama Tergugat dari yang sebelumnya bernama ATIN menjadi TANSAI TIN.B. Tentang Alamat Tergugat;1 Bahwa Penggugat tidak mengetahui persis alamat rumah dari Tergugat,namun yang Penggugat ketahui adalah tempat usaha Tergugat yangberalamat di Boutique Myer Sun Plaza, Lv.2, BlokA No. 28, Medan,Sumatera Utara, hal ini dapat dibuktikan dengan :a.
    Penggugatpada halaman 1 poin 1 yang menyebutkan Tergugat pernah meminjam uangkepada Penggugat sebesar Rp.125.000.000, (seratus dua puluh lima jutarupiah) karena ini merupakan dalil yang sangat mengada ada dan manipulatifuntuk menimbulkan permasalahan hukum antara Tergugat dengan Penggugat,demikian juga tuntutan Penggugat bunga 2% per bulan adalah tidak beralasandan harus ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam pemberiantanggapannya memohon untuk dilakukan perubahan nama Tergugat menjadi TANSAI
Register : 18-05-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0107/Pdt.P/2015/PA.Prm
Tanggal 22 Juni 2015 — Pemohon melawan Termohon
110
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdul Latif bin Hantam) dengan Pemohon II ( Samsini binti Tansai) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 1974 di Korong Durian Dangka, Nagari Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman; 4.