Ditemukan 1 data
Gustav Tantiono Setiawan
40 — 23
2. Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Gustav Tantiono dalam Akta Kelahiran Nomor 1551/JU/1992 menjadi Gustav Tantiono Setiawan
3. Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon kepada Instansi Pelaksa yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (t puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini , guna dibuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kuatipan Akta Pencatatan Sipil.