Ditemukan 2 data
MUHSIN
22 — 17
fotocopy tanpa diperlinatkan aslinya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannyaPemohon telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya di bawahSumpah sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Saksi 1: Saksi Yusup, tanpa disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon bernama Musin;Bahwa Saksi adalah kakak kandung Pemohon;Bahwa Saksi mengetahui, Pemohon adalah anak kandung dariBapak Tanutu
sudah pergi merantau;Bahwa Saksi tidak mengetahui nama pemohon yang seharusnya,sepengetahuan Saksi Pemohon seharihari dipanggil Musin;Bahwa Saksi tidak mengetahui Pemohon mengajukan permohonantentang apa;Atas keterangan Saksi, Pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan;Saksi 2:Saksi Arisandi, diawah sumpah memberikan keterangan sebagaiBahwa Saksi kenal dengan Pemohon bernama Musin;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sebagai teman sekampung;Bahwa Saksi mengetahui, Pemohon adalah anak kandung dariBapak Tanutu
16 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasman Lauwa bin Ayodo Lauwa) dengan Pemohon II (Sambriya Kamindang binti Hatong Kopian) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2002 di Desa Tanutu, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor