Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN WATAMPONE Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Tanggal 27 September 2021 — Penuntut Umum:
ANDI KURNIA, SH.MH
Terdakwa:
JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKI
232
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    Membebaskan Terdakwa JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKI dari dakwaan primair;
    Menyatakan Terdakwa JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmemiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika Golongan Ibukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair

    ;
    Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKIdengan pidana penjara selama selama4 (empat) tahundan 6 (enam) bulandandenda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Menetapkan agar terdakwa