Ditemukan 1 data
ANDI KURNIA, SH.MH
Terdakwa:
JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKI
23 — 2
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKI dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa JUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmemiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika Golongan Ibukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJUMRI ALIAS ADI BIN TAPAKIdengan pidana penjara selama selama4 (empat) tahundan 6 (enam) bulandandenda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa