Ditemukan 1 data
5 — 0
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Masdi bin Patta) dengan Pemohon II (Suriati binti Taparung) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 1987 di Desa Buntu Matabing, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).