Ditemukan 1 data
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Elvi Anis Bin Sulbahri) dengan Pemohon II (Summiati Binti Tapris) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1994 di Di Simpang Dulangan, Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai