Ditemukan 16 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit
Tanggal 16 Februari 2023 — Penuntut Umum:
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH
Terdakwa:
ABSARA SALA TAPSI
12876
  • Menyatakan Terdakwa Absara Sala Tapsi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum;
2.
TAPSI;
- 1 (Satu) lembar Fisherfolk Worker ID a.n ALJURI A. ALHARI;
- 1 (Satu) lembar Fisherfolk Worker ID a.n BAHADER M. AHAMADOL;
Dikembalikan melalui Terdakwa;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Penuntut Umum:
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH
Terdakwa:
ABSARA SALA TAPSI