Ditemukan 937 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 16/PID.B/2014/PN.KEFA.
Tanggal 15 April 2014 — TARSI
3610
  • TARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    TARSI;----------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    TARSI
    TARSI besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.
    Menyatakan terdakwa Tarsisius Fios alias Tarsi telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DenganPemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke1 KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarsisius Fios alias Tarsi berupapidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;3.
    TARSI, maka Majelis Hakim berpendapatagar barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, yaituterdakwa TARSISIUS FIOS Als. TARSI;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biayaperkara, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf iKUHAP Jo.
    TARSI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;.
    TARSI;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisebesar Rp. 1.000, (seriou rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kefamenanu pada hari : Jumat, tanggal 11 April 2014, olehDIAN S. KADARSIH, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, EZRA SULAIMAN, S.H,dan WAWAN E.
Register : 25-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 78/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 22 Agustus 2016 — TARSISIUS MADUR alias TARSI
267
  • Menyatakan terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.
    TARSISIUS MADUR alias TARSI
    tuduhan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI pada hari Senintanggal 09 Mei 2016, pukul 14.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei2016, setidaktidaknya dalam tahun 2016, bertempat di rumah milik TerdakwaTARSISIUS MADUR alias TARSI di sekitar Komplek BGRKumba, KelurahanSatar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ruteng, Tanpa Mendapat ijin dengan sengajamenawarkan
    Rembong, KabupatenManggarai, pada saat tiba di rumah Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSItersebut, Saksi KRISNO RATU LOLY, bersama dengan saksi BONIFASIUSPOTENTI, Saudara ROBERTUS BATTA, Saudara KALIKTUS JEMBRISmelakukan pengintaian terlebin dahulu terhadap aktivitas dari TerdakwaTARSISIUS MADUR alias TARSI, dan pada saat Terdakwa TARSISIUSMADUR alias TARSI sedang menerima sms pembelian angka tebakan kuponputin dari pembeli tebakan kupon putih, Petugas dari unit Jatanras PolresManggarai yang terdiri
    Apabila angkaangka tebakan pembeli tidak ada yang tepatmaka uang hasil penjualan tebakan angka kupon putih tersebut menjadi milikTerdakwa TARSISIUS MADUR alis TARSI dan dipakai oleh Terdakwa sebagaimodal untuk menjalankan perjudian tebakan angka kupon putih.
    TerdakwaTARSISIUS MADUR alias TARSI melakukan penjualan angka kupon putih itusetiap hari dari Hari Senin sampai dengan Hari Minggu, dengan omset perharimencapai Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    Sistem perjudian tebakan angkakupon putih yang dijalankan oleh Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSIsifatnya untunguntungan karena sangat bergantung pada angkaangka yangdikeluarkan oleh Bandar online dari Singapura dan Sidney dan dalammenjalankan penjualan kupon putih kepada masyarakat umum TerdakwaTARSISIUS MADUR alias TARSI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;Menimbang, bahwa atas
Register : 15-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 92/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 25 Nopember 2015 — TARSISIUS ANGKAT alias TARSI
488
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS ANGKAT alias TARSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan Ke-satu dan Ke-Dua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Nomor Polisi EB 1552 N warna putih beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK EB 1552 N Nomor 0094516/NT/2014 atas nama MARSELINUS RUSLI;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saudara MARSELINUS RUSLI;- 1 (satu) buah SIM B1 Umum, Nomor 740516420073, atas nama TARSISIUS ANGKAT;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa TARSISIUS ANGKAT alias TARSI;6.
    TARSISIUS ANGKAT alias TARSI
Register : 05-05-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 44/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 17 Juni 2015 — TARSISIUS TEKO alias TARSI
3513
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS TEKO alias TARSI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;3.
    TARSISIUS TEKO alias TARSI
    Nama lengkap : TARSISIUS TEKO alias TARSI ;2. Tempat lahir : Wela ;3. Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 07 Agustus 1986 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Wela, Desa Golo Worok,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai ;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Sopir ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Halaman 3 dari 25 Putusan Nomor 44/Pid.B/2015/PN.RTG.Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukukuman kepada Majelis Hakim, oleh karenaterdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa TARSISIUS TEKO alias TARSI pada
    menyesali perbuatannya;e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Mengingat akan isi ketentuan dari PasalPasal Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana, semua Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 310 ayat (4)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintasdan Angkutan Jalan;1.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa TARSISIUS TEKO alias TARSI
Register : 21-02-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN RUTENG Nomor 18/Pid.B/2020/PN Rtg
Tanggal 24 Maret 2020 — FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI
10213
  • Menyatakan Terdakwa FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3.
    FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI
    PUTUSANNomor 18/Pid.B/2020/PN RtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanFITALIS TARSINGAMPAK Alias TARSI ;Wae Paci ;35 tahun / 29 Maret 1984 ;LakiLaki;Indonesia;Kampung Wae Paci, Desa Golo Mangung,Kecamatan Lamba Leda, KabupatenManggarai Timur
    Menyatakan Terdakwa FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yang mengakibatkanluka luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanPasal 170 ayat (2) Ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa FITALIS TARSINGAMPAK Alias TARSI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    PERK : PDM02/N.3.17.8/Eku.2/02/2020 tanggal 20 Februari 2020 yaitu sebagai berikut:DAKWAANBahwa Terdakwa FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI bersamasama dengan Saksi AFRUDIN PIO Alias LALONG (Terdakwa yangpenuntutannya diajukan secara terpisah) dan Saksi ROLIANUS DAMA AliasRONI ( Terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hariSabtu tanggal 07 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 atau setidaktidaknya pada waktu
    NGAMPAK Alias TARSIdan memukul saksi (korban) dengan menggunakan tangan dan jugamenendang saksi (korban) dengan menggunakan kaki dimana pukulanterdakwa mengenai kepala bagian kiri saksi (korban) sebanyak satu kalisehingga saksi (korban) jatuh tersungkur dengan wajah dari saksi (korban)Halaman 3 dari 23Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Rtgmengenai tanah kemudian saksi (korban) ditendang denganmenggunakan kaki oleh Terdakwa FITALIS TARSI NGAMPAK AliasTARSI dan setelah itu Terdakwa FITALIS TARSI NGAMPAK
    Menyatakan Terdakwa FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denganterang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan lukaluka sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-06-2011 — Putus : 26-09-2011 — Upload : 23-05-2012
Putusan PN RANTAU Nomor 117/Pid.B/2011/PN.Rtu
Tanggal 26 September 2011 — -TARSI Bin SINAN
695
  • -TARSI Bin SINAN
    PUTUSANNomor 117/Pid.B/2011/PN.Rtu.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap * TARSI Bin SINAN Tempat Lahir : Desa Shabah ;Umur/Tgl Lahir : 56 tahun / 7 Januari 1955 ; Jenis kelamin : Lakilaki;Agama : Islam;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Sidodadi Desa Shabah KecamatanBungur Kabupaten
    atas ;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan ;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar dan membaca uraian tuntutan pidana dari Jaksa PenuntutUmum yang dibacakan di Persidangan pada tanggal 20 September 2011 yangpada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa TARSI
    Bin SINAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PembunhanBerencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340KUHP sebagaimana dakwan primair ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSI Bin SINAN denganpidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi selama terdakwaberada di dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan ; 3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter ;Dirampas
    untuk dimusnahkan ; e 1 (satu) lembar baju warna hitam bergaris putih ada tulisan RIPCURL ; Dikembalikan kepada korban PENDI melalui saksi KMRUetetapkan85f LT4 Menetapkan agar terdakwa TARSI Bin SINAN membayar biay perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwatelah melakukan pembelaan secara tertulis tertanggal 20 September 2011, yangpada pokoknya terdakwa tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yangdikenakan kepada terdakwa
    bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut JaksaPenuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis tertanggal21 September 2011 yang pada intinya menyetakan tetap pada tuntutannya demikian juga Terdakwa tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum Nomor : PDM109/RNTAU/05/2011 tertanggal 26 Mei 2011yang selengkapnya berbunyi : DAKWAAN ; PRIMAIR 5Bahwa ia terdakwa Tarsi
Register : 20-04-2021 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 83/Pdt.P/2020/PN Jap
Tanggal 9 Maret 2020 — PERDATA : - Pemohon TARSI
5915
  • PERDATA :- Pemohon TARSI
Putus : 07-05-2013 — Upload : 23-08-2013
Putusan PN TUBAN Nomor 136/Pid.B/2013/PN.TBN
Tanggal 7 Mei 2013 — DIRUN BIN TARSI
3012
  • DIRUN BIN TARSI
    PUTUSANNomor 136/Pid.B/2013/PN.TBN"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara perkara pidana khusus denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DIRUN BIN TARSI ;Tempat lahir : Tuban ;Umur/Tegl.
    Tuban1 Menyatakan terdakwa Dirun bin Tarsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenyerang kehormatan orang lain atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatuhal dengan berlanjut terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dirun binTarsi berupa penjara selama 5(lima) bulan, masa percobaan selama 10 buka kurungan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :4 Menetapkan agar terdakwa Sudarlim bin Sumaji dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,00
    Jugo yang dilakukan oleh saksikorban Masrip yang disebarkan atau dituduhkan oleh terdakwa Dirun Bin Tarsi ;Bahwa selanjutnya saksi Waras menanyakan kebenaran tentang isu berita yang beredar dimasyarakat tersebut kepada saksi korban Masrip akan tetapi saksi Masrip mengaku tidakpernah melakukan perbuatan yang dituduhkan terdakwa ;Bahwa selanjutnya pada bulan Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 wib bertempat disawah di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terdakwa jugamenista menuduh saksi
    Jugo yang dilakukan oleh saksikorban Masrip yang disebarkan atau dituduhkan oleh terdakwa Dirun Bin Tarsi ;e Bahwa selanjutnya saksi Waras menanyakan kebenaran tentang isu berita yang beredar dimasyarakat tersebut kepada saksi korban Masrip akan tetapi saksi Masrip mengaku tidakpernah melakukan perbuatan yang dituduhkan terdakwa ;e Bahwa selanjutnya pada bulan Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 wib bertempat disawah di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terdakwa jugamenista menuduh
    Jugo yangdilakukan oleh saksi korban Masrip yang disebarkan atau dituduhkan oleh terdakwaDirun Bin Tarsi ;e Bahwa selanjutnya saksi Waras menanyakan kebenaran tentang isu berita yang beredar dimasyarakat tersebut kepada saksi korban Masrip akan tetapi saksi Masrip mengaku tidakpernah melakukan perbuatan yang dituduhkan terdakwa ;e Bahwa selanjutnya pada bulan Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 wib bertempat disawah di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terdakwa jugamenista menuduh
Register : 03-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN BATAM Nomor 11/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
FISENSIUS TARSI
2114
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tempat lahir, bulan lahir, urutan anak dan nama orang tua (Ibu) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Lima Ribu Dua Ratus Empat / Per.Bup / 2008yang semula tertulis bernama Julius Tarsi, lahir di Sungai Besar, tanggal 1 April 1991, anak ke empat laki-laki dari Maria diubah menjadi Fisensius Tarsi,
    Pemohon:
    FISENSIUS TARSI
Register : 21-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 15-03-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 06/Pid.B/2014/PN.Kds.
Tanggal 5 Februari 2014 — TARSI BIN PARDI
216
  • TARSI BIN PARDI
    PUTUSANNomor : 06/Pid.B/2014/PN.Kds.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : TARSI Bin PARDI.Tempat Lahir : Pati.Umur / Tanggal Lahir : 60 tahun/05 April 1953.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Dk. Kincir Kulon Rt 01/01 Os.Langgengharjo Kecamatan JuwanaKab.
    Menyatakan terdakwa TARSI Bin PARDI telah terbuktidengan sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindakpidana perjudian dalam Dakwaan Subsidiar, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2KUHP.2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSI Bin PARDIdengan pidana penjara masingmasing selama 5 (lima)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Perkara : P02/KDS/EP.1/01/2014, terdakwa telahdidakwa dengan dakwaan sebagai berikutPrimairBahwa terdakwa TARSI BIN PARDI pada hari Minggu tanggalO01 Desember 2013 sekira jam 12.30 Wib, atau setidaktidaknyapada hari lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di pinggirjalan umum Jin.
    dengan tanda gambar KACANG dan denganKANCIL (DPO) memegang/menebak calon dengan tanda gambarKETELA, dengan ketentuan bila saksi RATIMAH ingin menangdalam permainan judi tersebut suara calon dengan tanda gambarKACANG harus mendapat suara lebih banyak dari jumlah suarayang didapat calon dengan tanda gambar KETELA yang dipegangoleh KANCIL minimal berselisih 25 (dua puluh lima) suara,masingmasing bertaruh dengan uang senilai Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) uang taruhan tersebut semuanyaterdakwa TARSI
    Bahwa untuk bermain juditidak ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bermainjudi supaya mendapatkan kemenangan berupa keuntungan uangyang rencananya uang yang didapatkan dipergunakan untukkeperluan terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;PUT USAN Nomor. 6/Pid.B/2014/PN.Kds Hal 3SubsidairBahwa terdakwa TARSI BIN PARDI pada hari Minggu tanggalO01 Desember 2013 sekira jam 12.30 Wib, atau setidaktidaknyapada hari lain dalam bulan Desember
Register : 19-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 102/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 8 Juni 2016 — -Ahmadi Bin Tarsi
4017
  • Menyatakan terdakwa Ahmadi Bin Tarsi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    -Ahmadi Bin Tarsi
    Menyatakan terdakwa Ahmadi Bin Tarsi tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawasenjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaantunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 19-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 12/Pid.B/2015/PN Kbm
Tanggal 16 Februari 2015 — TARSI Binti TARYO ASHARI
222
  • Menyatakan terdakwa TARSI binti TARYO ASHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4). Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5).
    TARSI Binti TARYO ASHARI
    KbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap TARSI binti TARYOASHARI ; Tempat Lahir Karanganyar ;Umur/tgl.
    Menyatakan terdakwa TARSI binti TARYO ASHARI telah terbukti secarasah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pencurianmelanggar Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP sebagaimana yang kamidakwakan dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    PERKARA : PDM11/KEBUM/0115 Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :Dakwaan :Primair :Bahwa ia terdakwa TARSI binti TARYO ASHARI pada hari Minggutanggal 16 November 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam bulan November 2014 atau setidaknya masih dalamtahun 2014, bertempat di Toko Indomaret Gombong 2 Jin. Yos Sudarso No. 20Kel. Gombong Kec. Gombong Kab.
    Dalam perkara ini Terdakwa TARSI binti TARYO ASHARIidentitasnya lengkap sesuai dengan berkas perkara, bersesuaian pula denganketerangan' saksisaksi.
    Menyatakan terdakwa TARSI binti TARYO ASHARI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Pencurian dalamkeadaan memberatkan ;2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4). Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5).
Register : 29-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 74 / Pid. B / 2016 / PN. Rta.
Tanggal 3 Mei 2016 — -MUHAMMAD TARSI Bin SAFRI
335
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Tarsi Bin Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Tarsi Bin Safri tersebut dengan pidana penjara selama 1 (tahun ) dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4.
    -MUHAMMAD TARSI Bin SAFRI
    Rta.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD TARSI Bin SAFRI;Tempat lahir : PK (Pematang Karangan) Hilir / Tapin;Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 3 Mei 1979;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa PK Hilir RT 05 RW 04 Kec.
    Perk.: PDM64/RANTAU03/2016selengkapnya adalah sebagai berikut :DAKWAAN:PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TARSI Bin SAFRI pada hari Senintanggal 03 Nopember 2014 sekitar jam 22.00 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di KelurahanRantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di pinggirjalan depan toko obat orang berdagang buah atau setidaktidaknya padasuatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan NegeriRantau, melakukan perbuatan
    kiri baaian bawahpanjang dua centimeter lebar satu koma lima centimeter;Perut/ Pinggang: Terdapat luka tusuk diperut kiri atas panjang duacentimeter lebar satu centimeter dalam satu centimeterAnggota gerak atas : Tidak terdapat kelainan ;Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan;Alat kelamin : Tidak ada kelainan.Kesimpulan:Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajamPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351ayat 2 KUHPSUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TARSI
    ;e Bahwa luka yang dialami yang mana terdakwa melakukan penganiayaanterhadap saksi korban dengan cara menusukan senjata tajam ke tubuhsaksi korban sebanyak 3 (tiga) kali;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan adalahsebagai berikut :TERDAKWA MUHAMMAD TARSI Bin SAFRI:e Bahwa Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Tarsi Bin Safri telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanyang mengakibatkan luka berat*2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Tarsi Bin Safritersebut dengan pidana penjara selama 1 (tahun ) dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankepadanya ;4.
Register : 19-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RUTENG Nomor 15/Pid.B/2021/PN Rtg
Tanggal 17 Juni 2021 — TARSISIUS CALON alias TARSI
4710
  • TARSISIUS CALON alias TARSI
    Nama lengkap : Tarsisius Calon Alias Tarsi;2. Tempat lahir : Wae Koe;3. Umur/Tanggallahir : 32 Tahun/2 April 1989;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Nanga Labang, Desa Tal, KecamatanSatar Mese, Kabupaten Manggarai;Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masingmasing oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei2021;3.
    Terdakwa mengakui perbuatannya; Terdakwa bersikap sopan di persidangan; Terdakwa masih menafkahi keluarganya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaandan permohoan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohoanan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa TARSISIUS CALON Alias TARSI
    berada di rumahSaksi Rudini mendengar Saksi Bartolomius meminta tolongkemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Benediktus Karmonpergi ke rumah Saksi Albertus Mone Rihi sesampainya di RumahSaksi Albertus Mone Rihi Terdakwa mengambil gagang sapu lidiyang berada di samping rumah Saksi Albertus Mone Rihi danmenghampiri Saksi Albertus Mone Rihi dan memukul bagian kepalaSaksi Albertus Mone Rihi sebanyak 2 (dua) kali denganmenggunakan gagang sapu lidi tersebut.Atas perbuatan Terdakwa Tarsisius Calon Alias Tarsi
    Saksi OKTAVIAN RIHI MONE, Panggilan VIAN dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti saksi diperiksa dalam persidangan ini sehubungandengan kasus penganiyaan;Bahwa Kasus penganiyaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10Desember 2020, sekitar jam 22.00 wita, bertempat di luar rumah miliksaksi tepatnya di Nanga Labang, Desa Nanga Woja, Kecamatan SatarMese , Kabupaten Manggarai;Bahwa Terdakwa TARSISIUS CALON Alias TARSI bersama saudaraRUDINI dan saudara BENI melakukan
    Menyatakan terdakwa TARSISIUS CALON Alias TARSI tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Halaman 27 dari 28 Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Rtg2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 02-10-2013 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 40/Pid.B/2013/PN.LBJ
Tanggal 2 Oktober 2013 — TARSISIUS HADUN alias TARSI
6629
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS HADUN alias TARSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan Primer;-------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------3.
    TARSISIUS HADUN alias TARSI
    BAJO/Epp.2/09/2013, tertanggal 04 September 2013, sebagai berikut : PRIMAIR :Bahwa terdakwa TARSISIUS HADUN alias TARSI, pada HariMinggu, tanggal 30 Juni 2013, sekitar pukul 19.00 Wita atau padasuatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas atausetidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun Dua RibuTiga Belas, bertempat di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Putusan Pidana Nomor 40/Pid.B/2013/PN.LBJ Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidaktidaknya padatempat tertentu
    . yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Labuan Bajo, telah melakukan Penganiayaanterhadap saksi ALBERTUS EDRI SEDA yang mengakibatkanLuka Berat, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 30 Juni 2013, pagi hariterdakwa TARSISIUS HADUN alias TARSI bersama dengantemantemannya dari Kampung Kaper sedang berkumpul diPantai Pede, untuk rekreasi.
    Pada saat perkelahian terjaditerdakwa TARSISIUS HADUN alias TARSI sempat melarikandiri karena di kejar oleh warga Kampung Wae Kesambi, padasaat melewati Bengkel sepeda motor yang ada di KampungWae Kesambi, terdakwa melihat ada sebilah parang (DaftarPencarian Barang, Nomor:DPB/08/VIII/2013/Sat.
    Menyatakan Terdakwa TARSISIUS HADUN alias TARSI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka Putusan Pidana Nomor 40/Pid.B/2013/PN.LBJ 32a2berat, sebagaimana dalam dakwaan Primer;. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun:. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; .
Putus : 24-04-2007 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1602K/PDT/2002
Tanggal 24 April 2007 — TARSI ; RUSMIYATI binti H. TARSI, dkk.
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TARSI ; RUSMIYATI binti H. TARSI, dkk.
    TARSI;2. RUSMIYATI binti H. TARSI, keduanya bertempat tinggal diJalan A.
    Tarsi dan Rusmiyati binti H. Tarsi,semula Tergugat , Il sekarang Pembanding , Il tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai tertanggal 24 Agustus 2000No. 03/Pdt.G/2000/PN.Amt yang dimohonkan banding tersebut;Hal. 6 dari 11 hal. Put.
Putus : 12-06-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 K/Pdt/2009
Tanggal 12 Juni 2009 — SALMAN MASDIPOERA ; TIKA binti TARSI
134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALMAN MASDIPOERA ; TIKA binti TARSI
    Ill Buntok, Kabupaten Barito Selatan, KalimantanTengah ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;melawan:TIKA binti TARSI, bertempat tinggal di Jalan R. Soesilo RT.
Register : 08-02-2011 — Putus : 15-03-2011 — Upload : 29-03-2011
Putusan PT BANJARMASIN Nomor PERDATA : 13/PDT/2011/PT.BJM
Tanggal 15 Maret 2011 — TARSI, dkk
5429
  • TARSI, dkk
    TARSI, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Titian Beringin RT.01/RW.01 Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, KabupatenKotabaru, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT MARDIN Als. SYAMSUDDIN Als. UDIN KUDU Bin. H.
    TARSI 5 meter.Sebelah Selatan berbatas dengan SUNARDI (Penggugat) 5 meter.Sebelah Timur berbatas dengan KIKI 5 meter.Sebelah Barat berbatas dengan H. TARSI 5 meter.Bahwa, tanah sebagai objek sengketa tersebut sudan mempunyai buktiSertifikat Hak Milik No. 00221 tahun 2007 atas nama H. TARSI, yang prosespenerbitannya dari perwatasan tanah diantaranya di ketahui oleh ayahPenggugat Pembanding (AKHIRUDDIN PIJO) sesuai dengan peraturan Hukum yang berlaku.
    TARSI (5 meter) di sebelahSelatan dengan SUNARDI/ Penggugat (5 meter) di sebelah Timut denganKIKI (5 meter) dan di sebelah Barat dengan H.
    TARSI (5 meter) yang terletak diDesa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang hinggakini tanah/ objek sengketa tersebut di kKuasai oleh Tergugat Terbandingdengan alasan Tergugat Terbanding beli dari Tergugat Il Terbanding sejaktahun 1994 dan sudah bersertifikat Hak Milik No.00221 tahun 2007 atas namaHaji TARSI (Terbanding), sedangkan pihak Penggugat sekarang Pembandingmendalilkan diperoleh dari pembelian Ayahnya (AKHIRUDDIN PIJO) dari Hi.JUNAIDAH pada tahun 1990, dengan bukti surat
Register : 07-06-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MARABAHAN Nomor 169/Pid.B/2016/PN Mrh
Tanggal 14 Juli 2016 — - MURJANI Als JANI Bin TARSI
2611
  • Menyatakan Terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - MURJANI Als JANI Bin TARSI
    Selanjutnya ARIFIN AlsIPIN (DPO) membonceng terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSI danberangkat ke daerah Handil Bakti menuju Komplek Griya Permata denganmenggunakan sepeda motor Blade warna putih merah milik ARIFIN Als IPIN(DPO).
    Selanjutnya, pada saat terdakwa MURJANIAls JANI Bin TARSI sudah berada di samping sepeda motor matic scoopywarna hitam coklat Nopol DA 6120 ABH dan hendak memasukkan kunci L kekunci kontak sepeda motor, tibatiba saksi NOOR AJIANSYAH Als (Alm) AulBin H. RUDI datang menghampiri terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSIdan membuat terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSI lari menyebrangmenuju tempat ARIFIN Als IPIN (DPO) menunggu. Namun, saksi NOORAJIANSYAH Als (Alm) Adl Bin H.
    RUDI berhasil mengejar terdakwaMURJANI Als JANI Bin TARSI dengan memegang kerah baju terdakwa danmelihat terdakwa masih memegang kunci L di tangan kanannya. Tetapi, padasaat saksi NOOR AJIANSYAH Als (Alm) AJl Bin H. RUDI hendak mengambilkunci L tersebut, terdakwa membuang kunci L tersebut ke semaksemak.Selanjutnya, saksi NOOR AJIANSYAH Als (Alm) AJl Bin H. RUDImengamankan terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSI denganmemasukkannya kedalam mobil saksi NOOR AJIANSYAH Als (Alm) Aul BinH.
    RUDI sedangkan ARIFIN Als IPIN (DPO) lari dengan sepeda motornyameninggalkan terdakwa.Apabila terdakwa MURJANI Als JANI Bin TARSI dan ARIFIN Als IPIN(DPO) berhasil mengambil sepeda motor matic jenis scoopy warna hitam,maka saksi korban ARDANSYAH Bin (Alm) H.
    Barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa di siniadalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukunghak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkanKetentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia.Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telahdihadirkan Terdakwa MURJANI ALS JANI BIN TARSI.
Putus : 10-12-2013 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 188/Pid.Sus/2013/PN.Amt
Tanggal 10 Desember 2013 — - AHMAD SARPANI Alias PANI Bin TARSI
195
  • Menyatakan terdakwa AHMAD SARPANI Alias PANI Bin TARSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar; -------------------------------2.
    - AHMAD SARPANI Alias PANI Bin TARSI
    Pen.Pid/2013/PN.Amttanggal 07 Oktober 2013 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkaraTelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dalam perkara ini ; Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yangmenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa AHMAD SARPANI ALIAS PANI BIN TARSI
    Reg.Perkara: PDM63/Amunt/Ep.2/07/2013, tertanggal 30 Juli 2013,dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN, 7 2722 nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn cnn cnn ncn ncn ncn cnn cnnPERTAMA : 222222 nn nnn nn nnn nnn nn ncn nnn nnn ccc nn teen nnnnennesBahwa terdakwa AHMAD SARPANI Als PANI Bin TARSI pada hari Senintanggal 29 Juli 2013 sekitar jam 00.05 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain masihdalam bulan Juli tahun 2013.
    Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatanBahwa terdakwa AHMAD SARPANI Als PANI Bin TARSI (Alm) pada hariSenin tanggal 29 Juli 2013 sekitar jam 00.05 wita atau setidaktidaknya pada waktu lainmasih dalam bulan Juli tahun 2013.