Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 K/Pid/2015
Tanggal 7 Oktober 2015 — DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN
    PUTUSANNomor 821 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEISRA TAQWAMAN bin EDDYSOPYAN ;Tempat Lahir : Belitung ;Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 30 Desember 1993 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kampung Majasari, RT.08/02, DesaKamarung, Kecamatan Pagaden,Kabupaten Subang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada
    Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Desember 2014 sampaidengan tanggal 08 Januari 2015 ;10.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 09 Januari2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Subang karenadidakwa:PertamaBahwa ia Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN pada hariMinggu tanggal 08 Juni 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidaktidaknyadiwaktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di Pertigaan Sukamelang,Kabupaten Subang atau
    ANGGA ke rumahdan keesokan harinya baru dijual oleh saksi ICE binti PANDI dengan hargaRp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;Akibat perbuatan Terdakwa maka Saksi NILA DWI LARASATI bintiWAWAN SETIAWAN mengalami kerugian yang ditaksir sebesarRp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dariRp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) ;Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana ;ATAUKeduaBahwa ia Terdakwa DEISRA TAQWAMAN
    Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP dalam surat dakwaanPertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDYSOPYAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN, dan ;2.
Register : 06-01-2015 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 2/PID/2015/PT.BDG
Tanggal 21 Januari 2015 — DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
6531
  • Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN, dan;---------2.
    PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SUBANG;----------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 4 Desember 2014 Nomor 221/ Pid.B/ 2014/PN.Sng yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI - Menyatakan, bahwa terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
    DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
    . /2015/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung , yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : = 20 son ono nee nce nnn nn nne nnnNama lengkap: : DEISRA TAQWAMAN Bin EDDY SOFYANTempat lahir : Belitung;Umur/tanggallahir: 21 Tahun/30 Desember 1993 ;Jenis kelamin LEKI HLA paar eioneKebangsaan : Indonesia;=Tempat tinggal : Kp. Majasari Rt. 08/02 Ds. Kamarung ;Kec.
    Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYANtersebut di atas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN >j 72272 20 222 one one nen nnn nnn nen nnn nee enn2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    karena di dakwa sebagaiDOr ikUt : === = 22 = non nnn monn noe nnn nnn nnn nnn nn en nn nnn one nee noe noe eee nee Bahwa ia terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYAN pada hariMinggu tanggal 08 Juni 2014 sekira jam 23.00 Wib atau setidaktidaknyadiwaktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di Pertigaan SukamelangKel.
    Bin Eddy Sopyan terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP dalam suratdakwaan Pertama; 22> on nnn nnn nnn nnn rnn nen nn nc nnnnneMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deisra Taqwaman Bin EddySopyan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap3.
    Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN, dan;2.
Register : 19-09-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 221/PID.B/2014/PN_SNG
Tanggal 4 Desember 2014 — DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
7432
  • Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3.
    DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap:Tempat lahirUmur/tanggal lahir :Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanDEISRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYANBelitung21 Tahun/30 Desember 1993LakilakiIndonesiaKp. Majasari Rt. 08/02 Ds. KamarungKec.
    Menyatakan Terdakwa Deistra Taqwaman Bin Eddy Sopyan terbukti secarasah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengankekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP dalam surat dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deistra Taqwaman Bin EddySopyan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Angga ke rumah dan keesokanharinya baru dijual oleh saksi Ice Binti Pandi dengan harga Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah)e Akibat perobuatan terdakwa maka saksi Nila Dwi Larasati Binti WawanSetiawan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (duaratus lima puluh rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365Ayat (2) ke2 KUHPidana.AtauKedua:w Bahwa ia terdakwa DEISTRA TAQWAMAN
    Acara Pidana (KUHAP)dan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap diri para saksi tersebut danTerdakwa Deisra Taqwaman Bin Eddy Sopyan sebagaimana yang para saksi danterdakwa tersebut nyatakan di depan persidangan;Halaman4 dari 65 Putusan Nomor 221/Pid.B/2014/PN.SngMenimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa pencabutan seluruh isi Berita Acara Penyidikan (BAP) olehsaksi Ferry Fernando, saksi Rapik Triwibowo, saksi Angginata Maulana sertaTerdakwa Deisra Taqwaman
    Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYAN tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 30-05-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 12-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 168/PID/2016/PT BDG
Tanggal 16 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa : DESTRA TAQWAMAN BIN H. EDI SOPYAN
Terbanding/Penuntut Umum : M. BAMBANG S. SH
6715
  • Pembanding/Terdakwa : DESTRA TAQWAMAN BIN H. EDI SOPYAN
    Terbanding/Penuntut Umum : M. BAMBANG S. SH
    PUTUSANNomor 168/PID/2016/PT BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Barat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama lengkap DESTRA TAQWAMAN Bin H.
    Perk : PDM 19/SUBANG/02/2016tanggal 29 Februari 2016 sebagai berikut : KRESS Uy anemiaBahwa ia terdakwa DESTRA TAQWAMAN Bin H. EDI SOPYAN padahari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar pukul 02.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desembertahun 2015 bertempat di pinggir jalan raya pantura Ds/Kec.