Ditemukan 3 data
DESI SUSANTI, S.H.
Terdakwa:
A RIZUN Bin PERHAN
42 — 6
Bturaja Timur, Kab OKU; Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berawal pada saat Saksi bersamadengan Terdakwa bermain ke rumah saudara Tarando (DPO), kemudiansaudara Tarando (DPO) mengajak Saksi dan Terdakwa untuk mengambilbarang di dalam warung milik saksi M. Ridwan, S.I.P Bin Alm AhmadaMarzuki, lalu setelah sepakat, Saksi bersamasama dengan Terdakwa dansaudara Tarando (DPO) pergi ke warung milik saksi M.
olehsaudara Tarando (DPO) ; Bahwa baik Terdakwa, maupun Saksi dan saudara Tarando (DPO) tidakada meminta dan memiliki izin dari saksi M.
rupiah), Sementara saksiHerpan Mokhsin Als Moh Bin Basarudin mendapatkan Rp100.000,00(Seratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh saudara Tarando (DPO); Bahwa baik Terdakwa, maupun saksi Herpan Mokhsin Als Moh BinBasarudin dan saudara Tarando (DPO) tidak ada meminta dan memiliki izindari saksi M.
Rizun Bin Perhan dan saudara Tarando (DPO) dengan caraterlebin dahulu pergi ke warung milik saksi M. Ridwan, S.I.P Bin Alm AhmadaMarzuki dengan mengendarail sepeda motor milik Saudara Tarando (DPO) lalusesampainya diwarung milik saksi M.
Ridwan, S.I.P Bin Alm Ahmada Marzukitersebut, saudara Tarando (DPO) membuka engsel pintu warung denganmenggunakan 1 (satu) buah linggis yang telah saudara Tarando (DPO) bawa darirumahnya, kemudian setelan pintu warung tersebut terbuka, Saudara Tarando(DPO) masuk kedalam warung sementara Terdakwa dan saksi A.
DESI SUSANTI, S.H.
Terdakwa:
HERPAN MOKHSIN Als MOH Bin BASARUDIN
24 — 6
Bturaja Timur, Kab OKU; Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berawal pada saat Saksi bersamadengan Terdakwa bermain ke rumah saudara Tarando (DPO), kemudiansaudara Tarando (DPO) mengajak Saksi dan Terdakwa untuk mengambilbarang di dalam warung milik saksi M. Ridwan, S.I.P Bin Alm AhmadaMarzuki, lalu setelah sepakat, Saksi bersamasama dengan Terdakwa dansaudara Tarando (DPO) pergi ke warung milik saksi M.
saudara Tarando (DPO) ; Bahwa baik Terdakwa, maupun Saksi dan saudara Tarando (DPO) tidakada meminta dan memiliki izin dari saksi M.
Tarando (DPO); Bahwa baik Terdakwa, maupun saksi A.
Rizun Bin Perhan dan saudara Tarando (DPO) dengan caraterlebin dahulu pergi ke warung milik saksi M. Ridwan, S.I.P Bin Alm AhmadaMarzuki dengan mengendarai sepeda motor milik saudara Tarando (DPO) lalusesampainya diwarung milik saksi M.
Ridwan, S.I.P Bin Alm Ahmada Marzukitersebut, saudara Tarando (DPO) membuka engsel pintu warung denganmenggunakan 1 (satu) buah linggis yang telah saudara Tarando (DPO) bawa darirumahnya, kemudian setelan pintu warung tersebut terbuka, Saudara Tarando(DPO) masuk kedalam warung sementara Terdakwa dan saksi A.
34 — 0
Tergugat (TAUFIK RAHMAN BIN SAPAWI) terhadap Penggugat (ROHIMA BINTI HASYIM);
- Menetapkan Penggugat (ROHIMA BINTI HASYIM) sebagai pemegang hak hadlonah pemeliharaan atas anaknya yang bernama
- TARINDA PRATIWI OKTAVIAN lahir pada tanggal 18 Oktober 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2513/Um/2004 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas;
- TARANDO
tetap memberikan akses dan tidak menghalang-halangi kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang selama tidak membahayakan keselamatan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak bernama :
- TARINDA PRATIWI OKTAVIAN lahir pada tanggal 18 Oktober 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2513/Um/2004 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas;
- TARANDO